Perawat di RSUD Datu Beru Dihukum Akibat Aksi Joget Saat Operasi
Seorang perawat yang viral karena aksinya berjoget saat tindakan operasi kini menjadi sorotan. Ia adalah Riga Septian Bahri, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah. Kejadian ini terjadi saat tiga dokter sedang melakukan pembedahan terhadap seorang pasien. Aksi Riga tersebut dilakukan dengan iringan disk jockey (DJ), dan video itu kemudian menyebar di media sosial.
Video tersebut mendapat kecaman dari publik karena dinilai melanggar profesionalisme tenaga medis. Sebagai respons, Riga Septian Bahri menyampaikan permintaan maaf melalui video. Ia mengaku bahwa aksinya berjoget saat operasi terjadi secara spontan. “Saya Riga Septian Bahri, perawat kamar operasi, terkait video viral joget-joget itu spontan dari saya sendiri,” ucap Riga dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada maksud tertentu dalam pembuatan video tersebut. Riga juga menyebutkan bahwa keisengannya itu tidak mengandung unsur politik atau sindiran kepada pihak tertentu. Ia meminta maaf atas ulahnya yang menuai berbagai kecaman. “Dari hati kecil saya yang paling dalam, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak rumah sakit, kepada masyarakat yang tidak senang melihat video saya.”
Riga juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap mencederai dunia medis di RSUD Datu Beru tersebut. Namun, aksinya ini membawa konsekuensi hukuman. Kepala RSUD Datu Beru Takengon, Gusnarwin, mengatakan telah mengembalikan Riga ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdakab Aceh Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan.
Kejadian itu juga telah dilaporkan ke pimpinan daerah, dan tindakan Riga dianggap melanggar disiplin kepegawaian. “Detail operasinya pastinya belum tahu, tetapi sudah dilakukan investigasi internal.” “Kami anggap kelalaian dan kami sudah diskusikan dengan atasan serta diberikan hukuman,” ucap dia.
Sebelumnya, Gusnarwin menyayangkan tindakan yang dilakukan perawat tersebut. Dia menegaskan, perbuatan Riga merupakan pelanggaran serius. Sebab, tidak mencerminkan profesionalisme tenaga medis dan berpotensi mencoreng nama baik institusi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan rapat internal dan memanggil yang bersangkutan.” “Kami juga akan melaporkan permasalahan ini kepada BKPSDM Aceh Tengah agar saudara RA dapat diproses sesuai aturan kepegawaian,” kata Gusnarwin, Rabu (1/4/2026).
Prinsip Etik Perawat
Melansir kemkes.go.id, dalam memberikan pelayanan, perawat memiliki prinsip-prinsip etik, yakni:
-
Otonomi (Autonomy)
Bentuk respek terhadap seseorang atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Praktik profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. -
Berbuat Baik
Beneficence berarti hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan, dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. -
Keadilan (Justice)
Nilai ini direfleksikan dalam praktik profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum. Standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. -
Tidak merugikan (Nonmaleficence)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik dan psikologis pada klien. -
Kejujuran (Veracity)
Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan klien sangat mengerti. -
Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. -
Kerahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Tidak seorang pun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diizinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. -
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
Empat Pilar Etik Keperawatan
Standar etik keperawatan juga mencakup empat pilar utama, yaitu:
-
Respect others
Diwujudkan oleh manajer keperawatan dengan menghargai kebutuhan perawat, seperti menyapa pada pergantian dinas, menanyakan kondisi hari ini, mengenal keluarga perawat, dan memahami kebutuhan. -
Compassion
Manajer perawat hendaklah merasa iba pada kondisi yang dirasakan perawat, yang harus berdinas malam dan meninggalkan keluarga di rumah untuk merawat pasien. -
Advocacy dan empathy
Manajer keperawatan akan memberikan advocacy apabila ada perawat yang belum mendapatkan haknya maupun mendapat tindakan yang tidak sesuai standar dan etika yang berlaku. -
Intimacy
Bila ketiga pilar etik terdahulu dilaksanakan maka berarti pengelola keperawatan sangat dekat dengan anggotanya. Kedekatan ini dapat menghindari permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












