Peraturan Penggunaan Gawai untuk Anak di Kota Manado
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak. Surat edaran ini memiliki nomor 100.3.4.4/D.01/Dikbud/889/2026 dan mengatur berbagai kebijakan yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi.
Kebijakan Penggunaan Gawai di Lingkungan Satuan Pendidikan
Surat edaran tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Larangan penggunaan gawai selama jam pelajaran: Siswa dilarang menggunakan gawai kecuali atas instruksi guru untuk kegiatan pembelajaran.
- Waktu penggunaan gawai yang dibatasi: Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas.
- Larangan penggunaan gawai oleh guru selama proses belajar-mengajar: Guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama kegiatan pembelajaran.
- Larangan konten berbahaya: Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, atau konten lain yang membahayakan anak dilarang.
- Larangan pengambilan foto/video tanpa izin: Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin dilarang.
- Larangan aktivitas komersial: Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran dilarang.
Penyediaan Sarana dan Informasi
- Penyimpanan gawai: Setiap kelas atau ruang guru harus menyediakan loker/box penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai pada awal pelajaran dan dikembalikan saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
- Hotline resmi: Satuan pendidikan menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak orang tua.
Kegiatan Administrasi dan Sosialisasi
- Kegiatan administrasi dilakukan di luar jam mengajar: Kegiatan yang memerlukan penggunaan gawai dilakukan di luar jam mengajar.
- Sosialisasi penggunaan gawai sehat: Orang tua/wali peserta didik harus diberikan sosialisasi tentang penggunaan gawai dan internet secara sehat.
- Poster dan himbauan larangan penggunaan gawai: Poster atau himbauan larangan penggunaan gawai dipasang di gerbang utama, majalah dinding, kantin, dan ruang kelas.
- Tata tertib satuan pendidikan: Kebijakan ini dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan.
- Sanksi edukatif dan proporsional: Pihak yang melanggar kebijakan akan diberikan sanksi edukatif dan proporsional.
- Partisipasi komite sekolah dan tim pencegahan kekerasan: Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan.
- Laporan berkala: Laporan secara berkala terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan gawai dan internet disampaikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Penggunaan Gawai dan Internet di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
- Pengawasan dan pembatasan penggunaan gawai: Orang tua/wali harus mengawasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, game, media sosial, dan riwayat pencarian.
- Batasan jam pemakaian gawai: Jam pemakaian gawai di rumah tidak boleh lebih dari 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
- Penggunaan gawai di area “ruang terbuka”: Gawai digunakan di area seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur.
- Izin orang tua/wali: Anak tidak dapat menggunakan gawai secara mandiri tanpa izin atau persetujuan orang tua/wali.
Kontrol Fitur Keamanan
- Aktifkan fitur parental control: Aktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten (<18).
- Pengaturan privasi akun media sosial: Pastikan akun media sosial memiliki pengaturan privasi yang ketat, kata sandi kuat dan unik serta tidak dibagikan kepada orang lain.
- Pemeriksaan berkala: Lakukan pemeriksaan berkala terhadap konten yang tersimpan di gawai anak dengan pendekatan yang komunikatif.
Komunikasi yang Sehat dengan Anak
- Peningkatan ilmu pengasuhan: Orang tua/wali meningkatkan ilmu pengasuhan dan literasi digital agar dapat memahami risiko dan efektif mendampingi anak di ruang digital.
- Diskusi tentang risiko penyalahgunaan internet: Ajak anak berdiskusi tentang risiko penyalahgunaan internet, seperti penipuan digital, perundungan (cyberbullying), dan konten negatif.
- Contoh penggunaan gawai yang bijak: Beri contoh penggunaan gawai yang bijak dan sehat dari orang tua.
- Jaga privasi anak: Jelaskan pentingnya menjaga privasi, tidak membagikan foto, data pribadi, atau lokasi kepada orang tidak dikenal.
- Pemanfaatan gawai untuk kegiatan edukatif: Bantu anak menggunakan gawai untuk kegiatan edukatif, seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, atau latihan soal.
- Seleksi aplikasi dan situs belajar: Pilih aplikasi dan situs belajar yang aman sesuai usia perkembangan anak.
- Hindari gawai sebagai pengganti pendampingan: Jangan memberikan gawai sebagai “pengganti pendampingan” saat anak belajar.
- Dorong kegiatan alternatif non-gawai: Dorong dan sediakan kegiatan alternatif non-gawai yang beragam dan menarik seperti olahraga, seni, membaca buku, Sinau dan Ngaji bareng, komunitas remaja kampung (remaja masjid, karang taruna, dan sebagainya).
- Waktu kebersamaan dengan anak: Orang tua/wali wajib meluangkan waktu kebersamaan dengan anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai, guna mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital.
Tindakan Saat Terjadi Masalah Digital
- Bangun rasa aman: Bangun rasa aman agar anak berani melaporkan jika mengalami masalah atau merasa tidak aman saat menggunakan internet.
- Dokumentasi temuan: Dokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta dalam group chat, konten negatif, foto, video yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya pada perangkat anak.
- Hapus aplikasi berbahaya: Hapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat anak.
- Laporan ke pihak berwajib: Berdasarkan angka 2 dan 3, orang tua/wali/masyarakat melaporkan ke pihak berwajib.
Partisipasi Tokoh dan Masyarakat
Tokoh Agama, Organisasi Pemuda, Influencer, Ketua Lingkungan, Kader, Satgas dan Masyarakat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan internet.
Peran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Manado
- Pelatihan dan bimbingan teknis: OPD menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan secara berkala kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tentang implementasi kebijakan, penanganan kasus kekerasan berbasis digital.
- Saluran pengaduan resmi: OPD menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses (hotline, email, atau platform digital) dan dipublikasikan secara luas kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat Kota Manado.
- Koordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait: OPD berkoordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait jika terjadi.
- Pemantauan dan evaluasi: OPD melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait implementasi kebijakan di lapangan.
- Laporan berkala: OPD membuat laporan secara berkala kepada Wali Kota Manado.
Payung Hukum
Payung hukum dari surat edaran ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029.
- Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












