Isi Surat Edaran Penggunaan Gawai Anak oleh Pemkot Manado

Kebijakan Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Manado

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak di lingkungan satuan pendidikan. Surat edaran ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol. Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.4/D.01/Dikbud/889/2026, diatur berbagai aturan tentang larangan penggunaan gawai bagi siswa selama kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa, menjelaskan bahwa payung hukum dari edaran tersebut adalah sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029.

Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak. Berikut adalah beberapa poin utama dari surat edaran tersebut:

Penggunaan Gawai dan Internet di Lingkungan Satuan Pendidikan

  1. Larangan penggunaan gawai

    Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.

  2. Waktu penggunaan gawai

    Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas.

  3. Larangan penggunaan gawai oleh guru

    Guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

  4. Larangan konten dan aktivitas

  5. Mengakses, menyimpan, menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak;
  6. Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin; dan
  7. Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

  8. Penyediaan sarana dan informasi

  9. Menyediakan loker/box penyimpanan gawai di tiap kelas atau ruang guru. Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai pada awal pelajaran dan dikembalikan saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat; dan
  10. Satuan Pendidikan menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak orang tua.

  11. Kegiatan administrasi yang memerlukan gawai

    Dilakukan di luar jam mengajar.

  12. Sosialisasi penggunaan gawai dan internet sehat

    Dilakukan kepada orang tua/wali peserta didik.

  13. Poster/himbauan larangan penggunaan gawai

    Dibuat dan dipasang di gerbang utama, majalah dinding, kantin, dan ruang kelas.

  14. Tata tertib Satuan Pendidikan

    Termasuk kebijakan ini tanpa unsur kekerasan.

  15. Sanksi edukatif dan proporsional

    Diberikan kepada pihak yang melanggar kebijakan.

  16. Partisipasi Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

    Dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan Internet.

  17. Laporan berkala

    Terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan Gawai dan Internet kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.

Penggunaan Gawai dan Internet di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat

  1. Pengawasan dan Pembatasan Penggunaan Gawai dan Internet
  2. Orang Tua/Wali mengawasi aktivitas digital anak saat menggunakan gawai maupun internet, termasuk aplikasi, game, media sosial, dan riwayat pencarian;
  3. Mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar;
  4. Menggunakan gawai di area “ruang terbuka” rumah, seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur; dan
  5. Anak tidak dapat menggunakan gawai secara mandiri tanpa ada izin atau persetujuan Orang Tua/Wali.

  6. Kontrol Fitur Keamanan

  7. Mengaktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten (<18>
  8. Memastikan akun media sosial memiliki pengaturan privasi yang ketat, kata sandi kuat dan unik serta tidak dibagikan kepada orang lain; dan
  9. Melakukan pemeriksaan berkala terhadap konten yang tersimpan di gawai anak dengan pendekatan yang komunikatif.

  10. Komunikasi yang Sehat dengan Anak

  11. Orang Tua/Wali secara berkelanjutan meningkatkan ilmu pengasuhan dan literasi digital agar dapat memahami risiko dan efektif mendampingi anak di ruang digital;
  12. Mengajak anak berdiskusi tentang risiko penyalahgunaan internet, seperti penipuan digital, perundungan (cyberbullying), dan konten negatif;
  13. Memberi contoh (role model) penggunaan gawai yang bijak dan sehat dari orang tua;
  14. Menjelaskan pentingnya menjaga privasi, tidak membagikan foto, data pribadi, atau lokasi kepada orang tidak dikenal;
  15. Membantu anak menggunakan gawai untuk kegiatan edukatif, seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, atau latihan soal;
  16. Menyeleksi aplikasi dan situs belajar yang aman sesuai usia perkembangan anak;
  17. Menghindari pemberian gawai sebagai “pengganti pendampingan” saat anak belajar;
  18. Mendorong dan menyediakan kegiatan alternatif non gawai yang beragam dan menarik seperti olahraga, seni, membaca buku, Sinau dan Ngaji bareng, komunitas remaja kampung (remaja masjid, karang taruna, dan sebagainya) sebagai upaya proaktif untuk mengisi waktu luang anak; dan
  19. Orang Tua/Wali wajib meluangkan waktu kebersamaan dengan anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai, guna mengurangi ketergantungan anak pada perangkat digital.

  20. Tindakan Saat Terjadi Masalah Digital

  21. Membangun rasa aman agar berani melaporkan jika mengalami masalah atau merasa tidak aman saat menggunakan internet;
  22. Mendokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta dalam group chat, konten negatif, foto, video yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya pada perangkat anak; dan
  23. Menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat anak; dan
  24. Berdasarkan angka 2 dan 3, Orang Tua/Wali/Masyarakat melaporkan ke pihak berwajib.

  25. Partisipasi Tokoh Agama, Organisasi Pemuda, Influencer, Ketua Lingkungan, Kader, Satgas dan Masyarakat

    Dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala kebijakan Penggunaan Gawai dan internet.

Peran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Manado

  1. Pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan

    Secara berkala kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tentang implementasi kebijakan, penanganan kasus kekerasan berbasis digital.

  2. Saluran pengaduan resmi

    Disediakan dan dipublikasikan secara luas kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat Kota Manado.

  3. Koordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait

    Jika terjadi kasus yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

  4. Pemantauan dan evaluasi

    Secara berkala terkait implementasi kebijakan di lapangan.

  5. Laporan berkala

    Terkait pelaksanaan kebijakan penggunaan Gawai dan Internet kepada Wali Kota Manado.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *