Profil Irjen (Purn) Rikwanto
Irjen (Purn) Rikwanto adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang berasal dari Komisi III. Ia merupakan mantan perwira tinggi (Pati) Polri dengan latar belakang pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988-A. Setelah pensiun pada tahun 2023, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar.
Rikwanto lahir di Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 1 Januari 1965. Ia memiliki istri bernama Lisna dan menganut agama Islam. Selain lulusan Akpol, Rikwanto juga telah menyelesaikan pendidikan seperti PTIK (1999) dan Sespim. Karier di Korps Bhayangkara menjadikannya seorang jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelum menjadi anggota DPR, Rikwanto pernah menjabat berbagai posisi strategis di Polri, seperti Kapolres Karanganyar, Kapolres Klaten, Wakapolwil Banyumas, Widyaiswara Muda Sespim Polri, Kabidhumas Polda Metro Jaya, serta beberapa jabatan lainnya di Divhumas Polri. Pada tahun 2018, ia ditunjuk sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah dan kemudian menjadi Kapolda Maluku Utara pada tahun 2020. Setelah itu, ia diangkat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan sebelum pensiun pada tahun 2022.
Rekam Jejak di Dunia Media
Selama masa karier di Polri, Rikwanto dikenal aktif dalam bidang humas. Pada tahun 2012, ia menjadi Kabidhumas Polda Metro Jaya dan sering menyampaikan informasi terkait kasus-kasus hukum yang melibatkan artis ibu kota. Beberapa kasus yang pernah ditangani antara lain kasus Roger Danuarta yang diduga menggunakan narkoba, Kevin Aprilio yang diduga melakukan penggelapan senilai Rp2 miliar, dan Eddies Adelia yang diduga terlibat dalam penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Selain itu, Rikwanto juga pernah mengusut kasus Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”. Dalam beberapa kesempatan, ia juga menjadi sorotan karena pernyataannya yang tegas terhadap kasus-kasus hukum yang menimpa para tokoh publik.
Kasus Amsal Sitepu dan Kritik terhadap Jaksa
Kasus Amsal Sitepu menjadi perhatian utama setelah videonya viral saat dirinya menangis di pengadilan sambil menyebut bahwa dirinya dikriminalisasi. Amsal bekerja sebagai videografer dan dibayar secara profesional, namun dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa video yang dibuatnya hanya dihargai 0 rupiah.
Pernyataan ini membuat Rikwanto merasa heran dan menyampaikan keherannya dalam rapat dengar pendapat (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Amsal Sitepu melalui video conference. Menurut Rikwanto, pekerjaan kreatif harus dilindungi dan dihargai, terutama di tengah gempuran kecerdasan buatan (AI). Ia menilai bahwa jika video iklan yang dibuat Amsal hanya dihargai 0 rupiah, maka hal tersebut merupakan kekeliruan berpikir dari jaksa.
Fraksi Partai Golkar pun meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan dari tuduhan korupsi. Menurut Rikwanto, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi anak-anak kreatif di Indonesia. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, termasuk bagi para pekerja ekonomi kreatif.
Pengakuan Amsal Sitepu
Amsal Sitepu mengaku trauma bekerja sama dengan pemerintah setelah diseret dalam kasus korupsi. Ia memilih untuk tetap melawan karena merasa tidak bersalah. Amsal bahkan menyatakan siap menjadi yang terakhir mengalami kriminalisasi sebagai pekerja ekonomi kreatif.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat ancaman akan “dibenamkan” jika terus melawan. Namun, Amsal tetap percaya pada pekerjaannya sebagai seorang videografer dan tidak takut karena ia tidak bersalah.
Video Amsal yang viral di media sosial menunjukkan bahwa ia hanya pekerja kreatif dan tidak melakukan markup anggaran. Kasus ini bermula saat Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 sampai 2022. Dalam dakwaan, pekerjaannya diduga bertentangan dengan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa, dan merugikan negara hingga Rp200 juta.
Amsal menegaskan bahwa sebagai seorang penyedia jasa, ia tidak mungkin melakukan markup anggaran. Ia berharap hukum di Indonesia bisa ditegakkan secara adil, termasuk bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.












