Paradoks Hukum: Keadilan yang Diperjualbelikan

Hukum sering kali dianggap sebagai fondasi dari keadilan. Konsep seperti “equality before the law” (kesetaraan di hadapan hukum) menjadi amanat suci dalam konstitusi. Namun, dalam realitas sosial, janji tersebut seringkali tidak terwujud. Bagi mereka yang memiliki kuasa, hukum menjadi alat yang siap melayani. Sebaliknya, bagi kelompok marjinal, hukum justru terasa seperti labirin yang dingin dan mahal.
Dalam diskursus sosiologi, fenomena ini dikenal sebagai komodifikasi hukum, yaitu proses di mana keadilan bukan lagi hak asasi manusia, melainkan barang dagangan. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum telah terdistorsi oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Cengkeraman Pasar pada Hukum
Mengapa keadilan bisa diperjualbelikan? Dari perspektif filsafat, hukum bukanlah entitas netral yang turun dari langit. Melainkan bagian dari suprastruktur yang dibangun di atas fondasi ekonomi kapitalistik. Karl Marx mengungkapkan bahwa dalam sistem akumulasi modal, hukum dirancang untuk menjaga kelancaran pasar dan melindungi hak milik pribadi kaum elit.
Evgeny Pashukanis, seorang ahli hukum, menyampaikan teori bentuk komoditas. Ia berpendapat bahwa format hukum mirip dengan kontrak di pasar. Setiap individu dianggap setara sebagai subjek hukum, mirip dengan pembeli dan penjual di pasar. Namun, kesetaraan ini hanya formalitas di atas kertas.
Kemampuan seseorang untuk memengaruhi mesin hukum sangat bergantung pada modal hukum (legal capital) yang dimilikinya. Dalam industri hukum modern, keadilan telah terkonstruksi dalam bentuk birokratisasi dan komersialisasi. Firma hukum besar (big law) beroperasi dengan logika profitabilitas, di mana jam tagihan (billable hours) menjadi hal utama.
Akibatnya, talenta hukum terbaik terserap untuk membela korporasi multinasional. Sementara itu, publik yang mencari keadilan hanya bisa bergantung pada bantuan hukum negara yang anggarannya seringkali kembang kempis.
Ketimpangan Nyata dalam Akses Keadilan
Kesenjangan akses keadilan bukan sekadar teori di ruang kelas, tetapi masalah nyata di lapangan. Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 64% masyarakat Indonesia tidak menggunakan bantuan hukum saat menghadapi masalah (Wicaksana dkk., 2019). Alasannya adalah ketakutan akan proses hukum yang rumit, penuh pungli, dan mahal.
Temuan Kompas (2024) juga menunjukkan bahwa 62,9% masyarakat tidak tahu bahwa negara menyediakan bantuan hukum gratis. Ketidaktahuan ini menjadi celah dalam dominasi panggung peradilan.
Selain itu, kriminalisasi pada tokoh publik menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan oleh pemilik konsesi lahan untuk menyingkirkan hak tradisional publik. Ironisnya, ketika kebutuhan bantuan hukum meningkat, terlihat sinyal efisiensi yang mengkhawatirkan. Jika konsep penghematan mengakibatkan pemotongan anggaran bantuan hukum, pilihan publik hanya: pasrah pada nasib atau terjerat utang demi mencari keadilan.
Jika keadilan diposisikan sebagai beban anggaran daripada investasi sosial, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat hanya menjadi slogan kosong.
Mendamba Keadilan yang Adil
Hukum tidak bisa selalu menjadi instrumen pasar. Dibutuhkan langkah dekomodifikasi hukum. Pertama, hukum harus kembali pada khittah, dimana hakim tidak hanya menjadi pembaca teks regulasi pro-investasi. Mereka harus memiliki keberanian untuk memutus perkara demi keadilan substantif bagi rakyat kecil.
Kedua, penguatan kapasitas bantuan hukum struktural. Aktivitas perlindungan hukum publik tidak boleh hanya sekedar menjadi aksi kultural, melainkan menjadi gerakan untuk mengubah struktur sosial yang timpang.
Dalam hal tersebut, diperlukan peningkatan anggaran bantuan hukum secara signifikan agar kualitas pembelaan bagi publik seimbang dengan pembelaan pengacara korporat.
Jika ruh keadilan hilang dan hukum diperjualbelikan, sejatinya kita dalam perjalanan menuju kebangkrutan moral. Peradilan harus kembali menjadi ruang yang hangat bagi kebenaran, bukan etalase bagi kepentingan modal yang melegitimasi ketidakadilan.












