Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ramai Dikunjungi Saat Lebaran
Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, tiba-tiba ramai dikunjungi di momen Lebaran. Hal ini terjadi setelah ia resmi menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Pengalihan status penahanan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut dikabulkan oleh KPK beberapa hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1447 H, tepatnya pada Sabtu (21/3/2026). Berdasarkan informasi dari sumber Tribunnews, pada hari Raya Idul Fitri, keluarga Gus Yaqut berada di rumah mereka di perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Kramat Djati, Jakarta Timur.
Meski begitu, sumber tersebut menyebut bahwa tidak melihat langsung keberadaan Gus Yaqut di rumahnya. “Pas lebaran, tidak lihat langsung. Tapi keluarganya ada di rumah (saat Lebaran),” ujar sumber itu kepada Tribunnews, Senin (23/3/2026).
Tidak hanya itu, sumber juga mengungkapkan bahwa pada hari Raya Idul Fitri, rumah Gus Yaqut ramai didatangi oleh para tamu untuk halal bihalal. Saat dikonfirmasi apakah keluarga Gus Yaqut menggelar ‘open house’, ia tidak bisa memastikan detail. Namun, berdasarkan pantauan sumber Tribunnews, rumah Gus Yaqut terlihat ramai saat Lebaran.
“Sempat ramai tamu yang datang saat Lebaran,” jelasnya.
Sementara itu, pada Senin (23/3/2026) pagi, kondisi kediaman Yaqut Cholil Qoumas terpantau sepi seusai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. Aktivitas di lingkungan perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, terlihat normal seperti biasa. Tidak terlihat adanya penjagaan khusus di sekitar rumah Gus Yaqut tersebut.
Pintu gerbang perumahan pun tampak terbuka lebar. Kendaraan roda empat maupun roda dua milik warga perumahan tersebut tampak keluar dan masuk. Adapun, terlihat 2 orang petugas keamanan tengah berjaga di halaman depan perumahan tersebut.
Kronologi Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.
Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau. “Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Walaupun Gus Yaqut kini menjalani penahanan untuk sementara waktu di luar sel rutan, Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.
Kritik Terhadap Kebijakan KPK
Sejumlah mantan penyidik KPK memberikan kritik terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum. “Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa tersebut, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama. Jika dibiarkan, kebijakan ini akan menggerus kepercayaan publik secara signifikan dan mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.
Penanganan Perkara yang Berbeda
Terkait perbedaan penanganan perkara ini dengan tersangka lain, Budi menegaskan bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam memutuskan lokasi penahanan. Ia menyebutkan bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
Kritik Lanjutan dari Eks Penyidik KPK
Kritik senada juga dilontarkan oleh Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK, Lakso Anindito. Ia menyoroti bahwa tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan ini diberikan tanpa adanya alasan khusus seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.
Lakso memandang tindakan ini mencederai prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), terlebih status tersangka Gus Yaqut justru semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan. Lakso secara khusus menyoroti urgensi peran Presiden Prabowo dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa penahanan di rutan KPK sangat penting untuk menutup celah intervensi, yang kini justru terbuka lebar melalui status tahanan rumah. Publik tidak boleh dibiarkan berasumsi bahwa keadilan bisa dinegosiasikan hanya karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Cabut Keistimewaan
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta agar lembaga antirasuah tersebut segera mencabut keistimewaan yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Yudi menilai langkah KPK sangat janggal dan seolah menunjukkan ketidakpercayaan diri penyidik terhadap bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ia mengingatkan bahwa ada prosedur yang lebih tepat jika memang alasan di balik pengalihan tersebut adalah masalah kesehatan, yakni pembantaran, bukan pemindahan ke rumah. “Menurut saya ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu,” ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut ini dinilai Yudi sebagai tindakan “bermain api”. Menurutnya, alasan KPK bahwa pengalihan penahanan tersebut sesuai prosedur hukum dan hanya bersifat sementara hanyalah sebuah pembenaran. Keputusan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kasus dugaan korupsi kuota haji semata, melainkan pada nasib pemberantasan korupsi di masa depan.
Yudi memprediksi bahwa keistimewaan yang didapat Gus Yaqut akan memicu efek domino di rutan. Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.
Minimnya Transparansi KPK
Minimnya transparansi KPK dalam kasus ini juga tak luput dari sorotan. Dalam hal ini, KPK diharapkan dapat lebih transparan dalam mengelola proses hukum terhadap tersangka korupsi, terutama dalam hal pengalihan penahanan yang menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.












