Celios-Aji Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta Terkait Perjanjian Dagang RI-AS



JAKARTA— Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice (IGJ), serta Perserikatan Solidaritas Perempuan, mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 11 Maret 2026.

Presiden Prabowo Subianto menjadi pihak tergugat, sementara penggugat diwakili oleh kuasa hukum Muhamad Saleh. Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Gugatan ini berkaitan dengan persetujuan pemerintah terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Sebelum menempuh jalur litigasi, para penggugat telah menyampaikan keberatan administratif kepada Presiden melalui Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026. Dalam siaran persnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan keberatan atas persetujuan tersebut. Ekonom Digital Celios, Nailul Huda, menilai perjanjian itu memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.

“Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas,” kata Huda.

Merujuk Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Huda menegaskan pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.

Dia menambahkan, Celios menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai. Padahal, materi perjanjian dinilai telah memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.

Secara substantif, lanjut Huda, ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia. Kewajiban impor migas dari Amerika Serikat sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.

“Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal,” kata Huda.

Selain itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS dinilai berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi. Di sektor sumber daya alam, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban divestasi dalam regulasi minerba.

Huda juga menyoroti ketidakjelasan terkait pembelian bijih mentah (ore) yang dinilai mengancam agenda hilirisasi mineral. Selain itu, klausul pengolahan limbah mineral kritis berpotensi menjadikan Indonesia sebagai lokasi pembuangan limbah elektronik. Sementara itu, kewajiban pembangunan small modular nuclear reactor (pembangkit nuklir) dinilai membawa risiko lingkungan, sosial, dan fiskal yang besar.

Tidak hanya itu, salah satu nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal juga disebut menyepakati perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua. Penandatanganan tersebut dinilai dilakukan tanpa melalui pembahasan di DPR serta tanpa pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.

UU PDP hingga Pajak Digital …

RI dan AS Setara Masalah Keamanan Data

Dalam aspek kedaulatan digital dan perlindungan data, Huda menilai pengakuan bahwa standar perlindungan data pribadi Amerika Serikat setara dengan Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi lisensi, data, atau keuntungan dinilai mempersempit ruang kebijakan fiskal dan penguatan industri digital nasional. Dengan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia, kondisi ini berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak digital dalam jumlah besar.

“Ini sangat ironi, pelarangan penerapan pajak atau pungutan terhadap aktivitas digital ditengah beragam upaya yang dilakukan oleh negara-negara Global South lainnya untuk menekan ketimpangan dan struktur usaha yang tidak adil di sektor digital global,” katanya.

Huda menambahkan, ketentuan yang mewajibkan konsultasi dengan Amerika Serikat dalam pembuatan perjanjian di sektor perdagangan digital serta pengadaan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut berpotensi menghambat kemandirian teknologi dan membuka risiko praktik anti-persaingan.

Celios juga menyoroti klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS. Menurutnya, ketentuan ini mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan berpotensi menempatkan Indonesia dalam blok perdagangan eksklusif.

Selain itu, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta berpotensi mengabaikan perlindungan konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Merujuk putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump melanggar hukum, Celios menilai dasar hukum ART semakin lemah. Oleh karena itu, tidak terdapat urgensi untuk melanjutkan ratifikasi perjanjian tersebut.

Celios pun mendesak Presiden untuk segera mengirimkan notifikasi terminasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah juga diminta tidak melakukan ratifikasi dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Undang-Undang, serta memastikan setiap perjanjian strategis ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Pada saat yang sama, Celios menilai tekanan tarif resiprokal yang sebelumnya mendorong Indonesia bergabung dengan Board of Peace menjadi tidak relevan. Organisasi tersebut meminta agar Indonesia keluar dari Board of Peace dan kembali menjalankan prinsip politik bebas aktif sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Perjanjian internasional bukan sekadar instrumen diplomasi dagang, melainkan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa. CELIOS menegaskan bahwa kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional,” kata Huda.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *