Pengakuan Terbuka Rismon Sianipar tentang Kesalahan dalam Penelitian Ijazah Jokowi
Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik yang sebelumnya aktif mempermasalahkan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kini secara terbuka mengakui adanya kesalahan data dalam penelitiannya. Kesalahan tersebut terkait analisis watermark dan emboss pada ijazah Jokowi yang setelah diteliti ulang terbukti asli.
Kesalahan ini menimbulkan polemik yang cukup luas dan menyebabkan Rismon merasa tersakiti dengan temuannya sendiri. Kini, ia resmi menjadi tersangka ketiga yang mengajukan mekanisme Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Kunjungan ke Rumah Jokowi untuk Permintaan Maaf
Pada Rabu (12/3/2026) sore, Rismon tiba di rumah Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Ia menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi L 1281 CBH. Setelah turun dari kendaraan, Rismon langsung masuk ke rumah Jokowi untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Setelah pertemuan, Rismon memberikan pernyataan kepada publik dan Jokowi atas tudingan ijazah palsu yang pernah ia lakukan. “Saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” ujarnya mengutip tayangan Live KompasTV.
Kesalahan dalam Penelitian Ijazah Jokowi
Masih di kesempatan yang sama, Rismon juga menjelaskan kesalahan yang ditemukannya terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, kesalahan utama adalah soal emboss di ijazah tersebut. Ia mengaku bahwa kesalahan ini telah berdampak pada polemik yang tidak mengenakkan, sehingga ia merasa harus jujur dalam mengakui kesalahan tersebut.
“Kesalahan saya membuat polemik yang tidak mengenakkan. Saya juga merasa tersakiti dengan temuan saya sendiri karena harus jujur menyatakan temuan itu,” kata Rismon. Ia menambahkan bahwa ia khawatir akan dicerca, dihina, dan dilabeli sebagai pengkhianat. Namun, ia tetap mempertahankan prinsip penelitian sebagai hal yang penting.
Permintaan Maaf Melalui Media Sosial
Sebelum kunjungan ke rumah Jokowi, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf melalui tayangan di akun YouTube Balige Academy, Rabu (11/3/2025). Dalam tayangan tersebut, ia mengakui bahwa ijazah Jokowi asli. Ia menjelaskan bahwa kesalahan dalam penelitiannya terkait watermark dan emboss pada ijazah Jokowi.
Setelah buku Jokowi’s White Paper terbit, Rismon melakukan penelitian ulang dan menemukan bahwa komponen-komponen tersebut memang ada pada ijazah Jokowi. Ia menyebut bahwa temuannya sebelumnya telah melukai Jokowi dan keluarganya.
Menambah Daftar Tersangka yang Mengajukan Restorative Justice
Sebelumnya, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda. Klaster satu mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster dua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Rismon kini menjadi tersangka ketiga yang mengajukan Restorative Justice (RJ). Sebelumnya, dua tersangka dari klaster satu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan RJ pada awal Januari 2026 lalu. Setelah mekanisme RJ ditempuh, keduanya terlepas dari status tersangka setelah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keterangan dari Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Rismon telah mengajukan RJ sekitar satu pekan lalu. Penyidik telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
“Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).












