Langkah Tegas Pemkab Dharmasraya dalam Pencegahan Korupsi dan Gratifiasi
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan kejujuran di lingkungan birokrasi. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penerbitan Surat Edaran (SE) khusus terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. SE ini ditujukan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah guna memastikan momentum hari besar keagamaan tidak disalahgunakan untuk praktik-praktik yang melanggar hukum.
Dasar Hukum dan Sasaran Edaran
Surat edaran dengan nomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, pada tanggal 12 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Dharmasraya terhadap instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Edaran ini bersifat menyeluruh dan ditujukan kepada berbagai lapisan jabatan di lingkungan Kabupaten Dharmasraya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, asisten, kepala dinas, camat, hingga wali nagari.
Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta dana atau hadiah. Istilah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak eksternal kepada aparatur negara kerap menjadi celah terjadinya gratifikasi. Bupati menegaskan bahwa permintaan THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha merupakan tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.
Larangan Terhadap Permintaan THR
Bupati juga meminta seluruh penyelenggara negara di Dharmasraya untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan tindakan memalukan tersebut. Bagi pegawai yang secara tidak sengaja menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, aturan mainnya sudah sangat jelas. Penerima wajib melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau pemberian tersebut diterima. Langkah ini penting dilakukan agar pegawai yang bersangkutan terhindar dari sanksi hukum di kemudian hari.
Donasi untuk Makanan yang Cepat Rusak
Bagaimana jika gratifikasi yang diterima berupa makanan atau minuman yang mudah basi? Dalam poin edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya memberikan solusi yang lebih bermanfaat bagi sosial. Bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun, penyaluran ini tetap harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing sebagai bentuk transparansi.
Fasilitas Dinas Hanya untuk Kerja
Selain masalah bingkisan, Bupati juga menyoroti penggunaan aset negara menjelang momentum hari raya. Ia mengingatkan dengan tegas agar seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan operasional, untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran. Fasilitas negara harus tetap digunakan sesuai fungsinya, yakni untuk melayani masyarakat dan kepentingan kedinasan. Pengawasan internal akan diperketat untuk memantau pergerakan aset daerah selama masa libur panjang nanti.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Tidak hanya bagi internal pemerintah, Bupati Annisa juga mengetuk pintu hati para pelaku usaha dan asosiasi perusahaan. Masyarakat dan pengusaha diimbau untuk tidak mencoba-coba memberikan suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas negara. Jika ada oknum pejabat atau pegawai yang berani meminta imbalan, masyarakat diminta tidak segan untuk melapor. Laporan dapat ditujukan kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.












