Gubernur Kaltim Batal Gunakan Mobil Mewah, Dana Rp8,49 M Kembali ke Kas Daerah

Pengembalian Dana Mobil Dinas Mewah Kaltim ke Kas Daerah

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud, akan mengembalikan dana sebesar Rp8,49 miliar yang digunakan untuk pembelian mobil dinas mewah ke kas daerah. Keputusan ini diambil setelah mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui mekanisme transfer ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa pengembalian tersebut akan tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai saldo kas apabila sudah disetorkan kembali.

“Tidak mungkin dibawa secara tunai. Mekanismenya transfer ke kas daerah,” ujar Faisal.

Mobil dinas mewah tersebut berasal dari pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar. Namun, rencana penggunaannya oleh Gubernur Kaltim mendapat banyak penolakan karena harganya yang sangat tinggi. Akibatnya, Gubernur memutuskan untuk mengembalikan mobil tersebut, sementara dana miliaran rupiah akan dikembalikan ke kas daerah setelah pengadaannya dibatalkan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga menyampaikan aspirasi serupa, memberikan sinyal agar Gubernur menahan diri dalam pengadaan mobil dinas tersebut.

“Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” jelas Faisal.

Proses Pengadaan Mobil Dinas

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e baru saja melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, kendaraan itu belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa (barjas) sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan telah melalui telaah dasar hukum, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia tercatat adalah CV Afisera Samarinda yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dan alat tulis kantor.

CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah. Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Langkah Selanjutnya

Kini, perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali. Faisal menjelaskan bahwa instruksi gubernur yakni segera memproses pembatalan agar anggaran dapat kembali ke kas daerah. Proses pembatalan bahkan telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana. Hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin (2/3/2026).

“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *