Pernyataan Guru Besar dan Civitas Akademika UGM: ART Merusak Indonesia dan Kedaulatan Negara

Keprihatinan Akademisi UGM terhadap Perjanjian ART

Guru besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pernyataan sikap terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian ini dianggap merugikan Indonesia dan mengancam kedaulatan negara. UGM menyerukan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang.

Perjanjian tersebut dinilai memiliki dampak yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara. Menurut Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A., isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.

Konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berdasarkan analisis pakar berbagai disiplin ilmu, akademisi UGM menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi perjanjian tersebut. Pernyataan ini juga menyebutkan bahwa berbagai klausul dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif.

Potensi Pelanggaran Konstitusi

Proses penandatanganan perjanjian ATR tidak didasari konsultasi dengan DPR dan disahkan dengan Undang-Undang yang berpotensi melanggar Pasal 11 UUD 1945, Pasal 10 UU 24 Tahun 2000, Pasal 84 UU 7 Tahun 2014, dan lainnya. Perjanjian tersebut juga memerlukan amandemen puluhan Undang-Undang beserta turunannya dan menyusun Undang-Undang baru. Tentunya membutuhkan sumberdaya yang besar, baik finansial, waktu, dan tenaga.

Untuk itu, diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence based policy terkait butir-butir kesepakatan ART, serta dampaknya terhadap perekonomian dan kedaulatan negara. Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Jika ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, dan bahkan membatalkan perjanjian yang tidak adil tersebut.

Harapan Terhadap Implikasi Politik

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA berharap pernyataan sikap akademisi UGM ini memberikan implikasi politik karena menyangkut masyarakat, kedaulatan bangsa Indonesia, kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik, dan sebagainya. Ia berharap pemikiran UGM ini menjadi pemikiran yang bersifat nasional, supaya kita betul-betul mandiri dan berdaulat, tidak hanya stempel, supaya ada perubahan. Kajian-kajian dari akademisi itu penting dalam melakukan perubahan sosial.

Apa Itu Agreement on Reciprocal Trade (ART)?

Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua kepala negara, Indonesia dan Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global. Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut.

Perjanjian tersebut juga menyepakati bahwa tarif impor yang dikenakan AS untuk barang Indonesia sebesar 19 persen. Jumlah ini jauh lebih kecil dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 32 persen. Keputusan itu disepakati setelah kedua negara menjalani negosiasi panjang sejak tahun lalu. Angka 19 persen pun disebut-sebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.

Sebagai timbal balik, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen saat perjanjian mulai berlaku (Entry Into Force). Indonesia juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang komersial, hingga pengakuan standar sertifikasi tertentu.


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *