Pandangan Ketua DPP PDIP terhadap Gugatan MK
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menyampaikan pandangan pesimisnya mengenai kemungkinan gugatan yang diajukan oleh dua advokat terkait larangan keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Menurutnya, gugatan tersebut dikhawatirkan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.
Legal standing, atau kedudukan hukum, merujuk pada hak atau kapasitas seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Syarat formil yang harus dipenuhi adalah adanya kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon sehingga gugatan layak untuk diperiksa oleh hakim.
Andreas menilai bahwa pemohon dalam kasus ini, yaitu dua advokat, tidak dirugikan secara langsung oleh pasal yang digugat. Ia menyarankan bahwa gugatan semacam ini idealnya diajukan oleh kandidat capres atau cawapres yang akan berkontestasi dalam Pilpres. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa penggugat harus merupakan pihak yang terdampak langsung atas aturan yang digugat.
Meski demikian, Andreas menekankan bahwa gugatan hukum tetap merupakan hak setiap warga negara. Ia mengatakan, “Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja.”
Gugatan Dua Advokat ke MK
Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Mereka menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam gugatannya, ada beberapa alasan yang disampaikan oleh pemohon:
- Pertama, pemohon mengatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu membuat mereka dirugikan secara konstitusional lantaran tidak diatur larangan praktik nepotisme dalam pencalonan presiden ataupun wapres. Mereka menilai bahwa hak untuk memilih secara bebas dirugikan karena ketiadaan larangan tersebut.
- Kedua, pemohon menganggap bahwa ketiadaan larangan nepotisme berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres. Tanpa larangan tersebut, munculnya kandidat dari proses kompetisi yang tidak sehat.
- Ketiga, pemohon menilai bahwa pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu melegitimasi benturan kepentingan struktural yang merusak integritas Pemilu. Mereka berdalil bahwa pemberlakuan pasal tersebut merupakan pelanggaran hukum karena tidak membatasi orang yang memiliki relasi dengan Presiden dan Wapres yang tengah menjabat untuk berkontestasi dalam Pilpres.
- Keempat, pemohon mengatakan bahwa ketika pasal tersebut masih berlaku, pasal itu juga berpotensi melanggengkan kekuasaan keluarga Presiden. Menurut mereka, Presiden berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan anggota keluarganya.
- Kelima, pasal tersebut justru membuat Pilpres tidak terselenggara secara jujur dan adil (jurdil). Pemohon menegaskan bahwa frasa ‘jujur dan adil’ dalam UUD 1945 tidak hanya dimaknai saat pencoblosan, tetapi juga kesetaraan bagi capres dan cawapres yang berkontestasi.
Permintaan Petitum
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim memutuskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.












