Perjanjian Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (RTA) dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. RTA ini terdiri dari tujuh pasal yang mencakup berbagai aspek perdagangan, termasuk transaksi digital dan teknologi. Salah satu pasal penting dalam RTA adalah Pasal 3 yang mengatur tentang transaksi digital dan teknologi.
Dalam butir 3.1 Pasal 3, disebutkan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun faktual. Hal ini bertujuan untuk memastikan persaingan yang adil antara perusahaan AS dan Indonesia dalam sektor digital.
Di sisi lain, butir 3.2 menjelaskan bahwa Indonesia akan memfasilitasi transaksi digital dengan Amerika Serikat. Termasuk di dalamnya adalah tidak melakukan diskriminasi terhadap layanan atau produk digital AS, serta memastikan transfer data melintasi perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai. Selain itu, Indonesia juga akan berkolaborasi dengan AS untuk mengatasi tantangan keamanan siber.
Kewajiban Indonesia dalam Menjalin Kerja Sama Digital
Butir 3.3 dalam RTA menyatakan bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan AS. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia harus memprioritaskan hubungan bilateral dengan AS dalam hal kerja sama digital.
Selanjutnya, butir 3.4 menjelaskan syarat masuk pasar. Dalam butir ini, Indonesia dilarang memberlakukan syarat atau kewajiban apa pun yang mengharuskan warga negara AS untuk mentransfer atau memberikan akses ke teknologi, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan hak milik lainnya. Pengecualian hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah.
Sementara itu, butir 3.5 menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik. Indonesia juga akan mendukung adopsi multilateral atas moratorium permanen terkait kepabeanan pada transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.
Konflik dengan Perpres Publisher Rights
Isi dari Pasal 3 dalam RTA dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Publisher Rights. Perpres ini mewajibkan perusahaan platform digital seperti Google dan Meta untuk bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia dalam mendorong produk jurnalistik berkualitas serta menjamin kompensasi yang adil.
Dalam Perpres Publisher Rights, perusahaan platform digital diwajibkan memberikan kompensasi atas penggunaan berita oleh perusahaan pers melalui lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data, atau bentuk lain yang disepakati. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Perpres tersebut.

Regulasi Perpres Publisher Rights
Pasal 7 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers harus dituangkan dalam perjanjian. Bentuk kerja sama dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan.

Penyelenggaraan Komite Publisher Rights
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers telah mendorong Dewan Pers, Kemenkominfo, serta Kemenko Polhukam Republik Indonesia untuk membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Koalisi menekankan pentingnya integritas proses maupun hasil dalam pembentukan komite ini.
Dewan Pers dan kementerian terkait diminta untuk memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












