Perbankan Syariah di Indonesia: Tantangan dan Proses Pematangan
Pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Purbaya Yudhi Sadewa mengenai perbankan syariah di Indonesia yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah, dan terkesan hanya mengganti istilah konvensional menjadi “syariah”, patut kita terima dengan kepala dingin. Kritik seperti itu, jika kita simak dengan jernih, bukanlah ancaman. Ia adalah cermin.
Di negeri ini, kita sering terlalu cepat membela atau terlalu cepat menolak. Padahal dalam tradisi intelektual Islam, kritik adalah bagian dari ikhtiar menuju kebenaran. Ia bukan vonis, melainkan undangan untuk berpikir lebih dalam.
Sebagai orang yang bergiat dalam hukum ekonomi syariah, saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal benar atau salah, melainkan soal bagaimana kita memahami hukum itu sendiri. Ada satu ungkapan yang menarik: law is the art of interpretation, hukum adalah seni penafsiran.
Ungkapan ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan mesin otomatis. Ia bukan sekadar teks yang dibaca apa adanya. Hukum hidup melalui tafsir, melalui pergulatan akal, melalui usaha sungguh-sungguh untuk menghadirkan keadilan dalam situasi yang terus berubah. Hakim, regulator, akademisi, dan pelaku industri bukanlah pengeras suara undang-undang. Mereka adalah penafsir yang memikul tanggung jawab moral.
Nilai Dasar Perbankan Syariah
Dalam konteks perbankan syariah, fondasinya adalah maqāshid asy-syarī‘ah, tujuan-tujuan syariat yang berporos pada keadilan dan kemaslahatan. Nilai-nilai ini tidak pernah berubah: larangan riba, penolakan terhadap maisir dan gharar, perlindungan terhadap harta, dan keadilan dalam relasi ekonomi. Tetapi cara menghadirkannya dalam sistem perbankan modern jelas menuntut kerja intelektual yang tidak sederhana.
Di sinilah kita mesti berhati-hati. Kemiripan bentuk antara produk syariah dan konvensional tidak otomatis berarti penyimpangan. Yang menjadi soal bukanlah istilahnya, melainkan ruh akadnya, relasi para pihaknya, dan cara keuntungan diperoleh. Apakah di sana ada eksploitasi? Apakah ada ketidakadilan? Apakah ada manipulasi? Itulah pertanyaan yang lebih mendasar.
Proses Transformasi Menuju Sistem Syariah
Kita juga perlu menyadari bahwa hukum, termasuk hukum ekonomi syariah, tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dalam sistem hukum nasional yang sejak lama bercorak konvensional. Proses transformasi menuju sistem syariah tentu tidak dapat berlangsung secara revolusioner. Ia berjalan melalui adaptasi, negosiasi, dan penyelarasan yang bertahap.
Dalam teori perkembangan hukum, perubahan itu memang bersifat evolutif. Ia mencari bentuknya melalui pengalaman. Jika hari ini masih kita temukan jejak adaptif terhadap sistem sebelumnya, itu tidak selalu berarti pengkhianatan terhadap prinsip. Bisa jadi itu adalah fase yang harus dilewati dalam perjalanan panjang menemukan keseimbangan antara ideal dan realitas.
Komitmen Moral dan Tanggung Jawab Sosial
Namun demikian, kita juga tidak boleh berpuas diri. Syariah bukan label. Ia adalah komitmen moral. Jika perbankan syariah hanya berhenti pada formalitas istilah, maka kritik itu sah adanya. Tetapi jika ia sungguh berusaha menegakkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, maka kita harus memberinya ruang untuk tumbuh dan berbenah.
Syariah pada dasarnya kokoh pada nilai, tetapi lentur dalam penerapan. Ijtihad bukan kompromi terhadap kebenaran, melainkan usaha memahami zaman tanpa kehilangan arah. Tantangan digitalisasi, inovasi finansial, dan disrupsi teknologi menuntut kecerdasan kolektif agar prinsip syariah tetap relevan, tanpa menjadi kaku atau terasing.
Gagasan Ronald Dworkin dan Praktik Hukum
Saya teringat pada gagasan Ronald Dworkin tentang constructive interpretation: praktik hukum adalah upaya membangun narasi terbaik yang selaras dengan moralitas komunitas. Dalam konteks ini, perbankan syariah tidak cukup sekadar memenuhi fatwa secara formal. Ia harus menjadi cermin nilai: kejujuran, keadilan, dan keberkahan.
Kita tentu berharap sistem keuangan syariah tidak berhenti pada simbol, tetapi benar-benar menghadirkan etika dalam ekonomi. Tetapi perjalanan menuju ideal itu membutuhkan kesabaran, konsistensi regulasi, penguatan sumber daya manusia, dan keberanian untuk terus mengoreksi diri.
Kesimpulan: Kritik sebagai Ajakan untuk Bercermin
Karena itu, kritik seperti yang disampaikan Pak Purbaya seharusnya tidak kita anggap sebagai delegitimasi. Ia adalah pengingat. Ia adalah ajakan untuk bercermin. Hukum, sebagaimana seni, mencapai keindahannya melalui dialog dan kejujuran.

Market share perbankan syariah Indonesia dibandingkan negara muslim lainnya – ()
Di antara teks dan konteks, di antara norma dan kenyataan, selalu ada ruang tafsir. Dan dalam ruang itulah hukum, juga syariah, berusaha menghadirkan keadilan substantif.
Pada akhirnya, kita semua adalah penafsir. Pertanyaannya bukan hanya apakah bank itu sudah sepenuhnya syariah, tetapi apakah kita sungguh-sungguh berjuang agar nilai keadilan yang menjadi ruh syariah itu nyata dalam kehidupan ekonomi kita.
Jika jawabannya adalah iya, meski perlahan, meski belum sempurna, maka perjalanan itu layak kita lanjutkan dengan kesabaran dan integritas.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












