Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terus Berjalan
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih terus berlangsung meskipun ada upaya dari pihak tertentu untuk menghentikannya. Jokowi menegaskan bahwa penyidikan ini tidak akan dihentikan, meskipun Roy Suryo dan kawan-kawannya telah meminta maaf. Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan bahwa kasus ini akan terus berjalan hingga mencapai pengadilan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jokowi tidak lagi membuka pintu perdamaian dengan Roy Suryo dan kawan-kawannya. Hal ini disampaikan oleh Jokowi saat ia ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, dalam acara menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore.
Jokowi merespons pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut bahwa dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia. Ia menegaskan bahwa urusan maaf adalah ranah pribadi. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya. Ia didampingi oleh pengacaranya, Yakup Hasibuan, dan tiba di Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2/2026) sore. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan oleh penyidik.
Perkara ini ditangani oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. “Penyidik melakukan pemeriksaan saksi (pelapor/Jokowi) di wilayah Jateng dan Jogja,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026). Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Pengembalian berkas kepada penyidik dikenal dengan istilah P-19. Di mana kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang sebelum nantinya ditingkatkan ke P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang menggali keterangan dari saksi ahli tambahan yang diajukan oleh terlapor Roy Suryo Cs. Secara maraton, saksi ahli dihadirkan oleh kubu Roy Suryo mulai dari Rocky Gerung, Bonatua Silalahi hingga rencananya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Setelah berkas perkara dilengkapi, akan dikembalikan ke jaksa. Polda Metro Jaya menanggapi permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo Cs.
Kubu Roy Suryo meminta kasus dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa permintaan untuk menghentikan perkara merupakan hak bagi setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. “Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka,” kata Budi, Minggu (15/2/2026).
Budi menjelaskan, dalam koridor hukum di Indonesia baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme bagi sebuah perkara untuk mencapai titik akhir. Mekanisme tersebut bisa berupa pelimpahan berkas ke Kejaksaan (P21) atau perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, Budi menegaskan bahwa proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak,” ujar dia.
Ia juga merespon narasi dari kubu Roy Suryo Cs yang menyebut status tersangka mereka gugur karena perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan. “Oke saya tanya, saya kembalikan. Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. (Jika) ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu, silakan disampaikan kepada kami. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” tutur Budi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah masuk dalam klaster pertama. Sementara itu, tersangka pada klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah keduanya mengajukan restorative justice dan berdamai dengan Jokowi. Di sisi lain, proses penyidikan terhadap enam tersangka lainnya masih terus berjalan.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












