Dasar Pengiriman dan Batasan TNI di Gaza, MUI hingga Amnesty International Ingatkan Bahaya

Penjelasan Pemerintah Indonesia tentang Pengiriman 8.000 Prajurit TNI ke Gaza

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memberikan penjelasan terkait dasar, mandat, dan batasan rencana pengiriman sekitar 8.000 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza, Palestina. Rencana ini direncanakan untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF), sebuah misi internasional yang dibentuk untuk mendukung stabilitas pascakonflik.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kemlu pada Sabtu, 14 Februari 2026, menyusul meningkatnya sorotan publik dan kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bersifat kemanusiaan, terbatas, dan tetap berada di bawah kendali nasional, bukan misi tempur maupun pelucutan senjata.

Dalam keterangan resminya, Kemlu memaparkan bahwa setiap kemungkinan partisipasi Indonesia dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia. Pertama, Indonesia menegaskan setiap kemungkinan partisipasi dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia. Keterlibatan tersebut juga berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.

National Caveats yang Dijelaskan oleh Kemlu RI

Kemlu merinci delapan national caveats—istilah yang merujuk pada batasan nasional yang mengikat secara hukum terhadap pasukan suatu negara dalam misi internasional. Berikut adalah rincian dari national caveats tersebut:

  • Mandat non-combat dan non-demilitarisasi

    Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi demiliterisasi.

  • Tidak dihadapkan pada pihak manapun

    Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

  • Penggunaan kekuatan sangat terbatas

    Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.

  • Area penugasan terbatas di Gaza

    Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.

  • Persetujuan Palestina sebagai prasyarat

    Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.

  • Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa

    Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.

  • Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri

    Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.

  • Dapat dihentikan kapan saja

    Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Keempat, Indonesia kembali menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.

Pernyataan Istana dan Angka Pasukan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza. “Belum. Sedang dibicarakan, tapi ada kemungkinan kita akan, kurang lebih di angka 8.000 itu. Totalnya kurang lebih sekitar 20.000. Total ya,” kata Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan persiapan dan menunggu tercapainya kesepakatan sebelum pengiriman dilakukan. “Belum. Kami baru mempersiapkan diri waktu-waktu sudah dicapai kesepakatan. Dan kita harus mengirim pasukan perdamaian sebagai sebuah komitmen. Itu akan kita lakukan,” ujarnya.

Peringatan dari MUI dan Amnesty Internasional

Rencana ini memicu peringatan dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam dominasi dan hegemoni Amerika Serikat dan Israel. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Sudarnoto Abdul Hakim, khawatir pasukan yang dikirim akan bergabung dalam misi stabilisasi, bukan misi perdamaian.

“Karena itu, Indonesia harus berhati-hati jika memang benar-benar akan mengirimkan tentara ke Gaza. Jangan sampai terperangkap atau terjebak dengan agenda hegemonik Amerika dan Israel yaitu menundukkan Gaza,” kata Sudarnoto.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan bahwa pengiriman pasukan berisiko menempatkan Indonesia dalam pelanggaran hukum humaniter internasional. “Keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, termasuk pengiriman pasukan TNI ke Gaza berarti menempatkan Indonesia berisiko berpartisipasi dalam mekanisme yang akan memperkuat pelanggaran Hukum Humaniter Internasional,” ucap Usman.

Sikap DPR dan Timeline Kesiapan TNI

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menilai jumlah prajurit tidak perlu terlalu besar hingga mencapai 20.000 personel. “Intinya hemat saya, tidak perlu terlalu besar seperti yang 20.000 itu. Tentu kan teman-teman di Kemhan sudah punya ukuran,” katanya.

Ia menyoroti luas Gaza yang hanya sekitar 45 kilometer persegi, sedikit lebih kecil dibandingkan Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan belum ada keputusan politik negara terkait tanggal keberangkatan. Rapat penyiapan satgas digelar 12 Februari 2026 dan menetapkan format brigade komposit 8.000 personel.

Pemeriksaan kesehatan hingga Februari, gelar kesiapan akhir Februari, 1.000 personel siap awal April 2026, dan seluruh pasukan siap akhir Juni 2026—namun semua tetap menunggu keputusan politik negara.

TNI AU menegaskan tidak menyiapkan penerbang tempur, tetapi menyiapkan unsur Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), pasukan khusus dengan kemampuan operasi udara, laut, dan darat.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *