Daftar 10 Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031

Perubahan Pengawasan Lembaga Jaminan Sosial Nasional

Estafet pengawasan lembaga jaminan sosial nasional kini resmi berganti. Sidang Paripurna DPR RI secara resmi mengetuk palu pengesahan bagi 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026-2031. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya penguatan tata kelola jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Kesepuluh nama yang terpilih merupakan sosok yang telah melewati proses penyaringan ketat di meja legislatif. Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian seleksi panjang yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI. Para terpilih dianggap memiliki kompetensi untuk mengawal dana publik yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa proses pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap calon harus memaparkan visi mereka dalam menghadapi tantangan jaminan sosial yang kian kompleks. “Tanggal 3 Februari 2026 dilakukan uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Tanggal 4 Februari 2026 dilakukan uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dilanjutkan dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saat Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Setelah seluruh kandidat memaparkan program kerjanya, Komisi IX segera menggelar rapat internal tertutup untuk menentukan siapa saja yang layak memegang amanah besar tersebut. Keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan profesionalisme, integritas, dan keterwakilan unsur yang diatur dalam undang-undang, yakni pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 308 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, para pengawas ini akan mengemban tugas berat selama lima tahun ke depan demi memastikan layanan publik berjalan prima. Pengesahan di tingkat paripurna ini menjadi legitimasi politik yang kuat bagi para anggota Dewas untuk segera bekerja dan bersinergi dengan jajaran Direksi BPJS masing-masing.

Daftar 10 Anggota Dewan Pengawas Terpilih

Berikut adalah rincian nama-nama yang telah disahkan dan akan bertugas mengawasi jalannya roda organisasi BPJS:

Unsur Pekerja:
– Afif Johan

– Stefanus Adrianto Pasat

– Dedi Hardianto

– Ujang Romli

Unsur Pemberi Kerja:
– Paulus Agung Pambudi

– Sunarto

– Abdurrahman Lahabato

– Sumarjono Saragih

Unsur Tokoh Masyarakat:
– Lula Kamal

– Alif Nuriyanto Rahman

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Dalam suasana Sidang Paripurna yang khidmat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bertindak sebagai pimpinan rapat. Ia membacakan laporan hasil kerja Komisi IX sebelum meminta persetujuan anggota. Saan melemparkan pertanyaan kunci kepada seluruh peserta rapat terkait hasil fit and proper test yang telah dilakukan terhadap nama-nama dari unsur pekerja hingga tokoh masyarakat tersebut.

“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat disetujui?” tanya Saan dengan lantang. Jawaban “Setuju!” menggema di ruang sidang, diikuti dengan ketukan palu tunggal yang menandai berakhirnya proses politik pemilihan pengawas jaminan sosial tersebut.

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas BPJS

Kehadiran Dewan Pengawas bukan sekadar pelengkap struktur organisasi. Mereka memiliki tanggung jawab yang sangat vital bagi keberlangsungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan jaminan ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa fungsi utama Dewan Pengawas:

  1. Fungsi Pengawasan Kebijakan

    Dewas bertugas mengawasi implementasi kebijakan yang dijalankan oleh jajaran Direksi. Mereka harus memastikan bahwa setiap kebijakan selaras dengan rencana strategis dan regulasi yang berlaku.

  2. Pengawasan Pengelolaan Dana

    Mengingat dana BPJS adalah dana amanat dari rakyat (peserta), Dewas berkewajiban memantau arus kas, investasi, dan efisiensi anggaran agar tidak terjadi kebocoran atau malpraktik keuangan.

  3. Pemberian Saran dan Nasihat

    Dalam situasi krusial, Dewas memiliki wewenang untuk memberikan nasihat kepada Direksi. Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan di tingkat operasional tetap berada pada jalur yang benar.

  4. Penilaian Kinerja Direksi

    Secara berkala, Dewas akan mengevaluasi kinerja jajaran Direksi. Hasil evaluasi ini nantinya dilaporkan kepada Presiden melalui kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional.

  5. Jembatan Aspirasi Stakeholder

    Dewas yang berasal dari berbagai unsur (pekerja, pengusaha, tokoh masyarakat) berfungsi sebagai penyambung lidah antara masyarakat dengan pengelola BPJS.

Tugas berat kini menanti Afif Johan, Lula Kamal, dan rekan-rekan sejawatnya. Salah satu tantangan utama adalah transformasi mutu layanan yang masih sering dikeluhkan masyarakat di fasilitas kesehatan. Selain itu, pemerataan kepesertaan aktif dan keberlanjutan finansial lembaga menjadi PR besar yang harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi defisit yang membebani APBN.

Di sisi ketenagakerjaan, perluasan cakupan bagi pekerja informal atau pekerja mandiri memerlukan strategi pengawasan yang lebih inovatif agar perlindungan sosial menjangkau seluruh lapisan. Munculnya nama-nama baru dari unsur tokoh masyarakat diharapkan mampu membawa perspektif yang lebih segar dan humanis dalam proses pengawasan birokrasi yang terkadang kaku.

Transparansi digital juga menjadi poin yang ditekankan oleh DPR. Dewas diharapkan mendorong BPJS untuk lebih terbuka dalam penyajian data publik sehingga masyarakat merasa memiliki lembaga tersebut.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *