Larangan Operasional Insinerator TPA Manggar dan Persoalan Pengelolaan Sampah di Balikpapan
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Kota Balikpapan, tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi baku mutu lingkungan. Keputusan ini diambil setelah temuan uji laboratorium yang menunjukkan potensi dampak serius dari insinerator tersebut terhadap kesehatan masyarakat.
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk TPA Manggar, tetapi juga berlaku untuk insinerator di beberapa daerah lain seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bali. Alasan utama pemerintah mengambil kebijakan ini adalah karena insinerator tersebut melampaui ambang batas emisi berbahaya. Menurut Hanif, pembakaran yang tidak optimal dapat menghasilkan zat-zat beracun yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Teknologi Insinerator dan Syarat Penggunaan
Meskipun teknologi insinerator bisa digunakan untuk pengolahan sampah, Hanif menekankan bahwa penggunaannya harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan standar emisi secara ketat. “Insinerator boleh digunakan sepanjang baku mutunya terpenuhi,” jelasnya.
Namun, dalam banyak daerah, proses pemilahan sampah dari sumber masih belum optimal. Hal ini menyebabkan pembakaran tidak efisien dan berpotensi menghasilkan gas beracun seperti dioksin dan furan. Di Jepang, contohnya, sampah yang akan dibakar telah melalui proses pemilahan dan pembersihan terlebih dahulu. Sementara itu, di Indonesia, masih banyak sampah rumah tangga yang langsung dibakar tanpa dipilah.
Risiko Kesehatan dan Kebijakan Pemerintah
Suhu pembakaran yang tidak stabil, seringkali tidak mencapai 800–1.000 derajat Celsius, meningkatkan risiko terbentuknya gas beracun. Zat-zat ini sangat berbahaya bagi sistem pernapasan dan berisiko menyebabkan kanker. “Gas itu menyerang paru-paru dan bisa menyebabkan kanker. Tidak bisa ditahan dengan masker biasa, harus masker N95,” tambah Hanif.
Atas dasar risiko tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan operasional insinerator yang tidak memenuhi syarat sambil melakukan perbaikan tata kelola sampah secara menyeluruh. “Atas arahan pimpinan dan Bapak Presiden, kegiatan insinerator kami hentikan sementara secara permanen sampai tata kelola sampah diperbaiki,” tegasnya.
Hanif menambahkan bahwa selama pemilahan sampah dari sumber belum berjalan baik, penggunaan insinerator tidak diperbolehkan. “Sepanjang pemilahan sampah belum dilakukan dengan benar, penggunaan insinerator tidak diizinkan,” katanya.
Evaluasi Pengelolaan Sampah di Balikpapan
Dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Hanif meninjau langsung kawasan permukiman dan pasar untuk melihat pola pengelolaan sampah masyarakat. Ia berdialog dengan warga dan pedagang mengenai kebiasaan membuang serta memilah sampah rumah tangga.
Mayoritas warga mengaku membuang sampah pada waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, yakni pukul 18.00–06.00 Wita. Namun, praktik pemilahan sampah masih belum merata. “Kami pilah kalau sempat, tapi kadang langsung dibuang juga,” ujar seorang warga.
Hanif menilai pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Balikpapan mulai berkembang, tetapi baru berjalan optimal di beberapa wilayah. Salah satu wilayah yang dinilai cukup baik adalah Kampung Bungas, yang berada di Jalan Ahmad Yani No. RT 69, Kelurahan Gunungsari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Evaluasi Nilai Adipura dan Kondisi Sampah Nasional
Balikpapan menjadi salah satu kota yang masuk kandidat penerima Adipura. Namun, Hanif menegaskan bahwa penilaian tersebut masih dalam tahap verifikasi lapangan. Dari hasil evaluasi sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 471 kabupaten/kota di Indonesia (di luar Papua), hanya empat daerah yang berpotensi meraih nilai di atas 75, yaitu Surabaya, Balikpapan, Bontang, dan Kabupaten Ciamis.
Hanif menyoroti bahwa secara visual, Balikpapan menunjukkan sejumlah capaian, terutama di jalan-jalan utama. Namun, kondisi berbeda masih ditemukan di kawasan permukiman dan daerah aliran sungai. “Jalan-jalan besar relatif bagus, tapi di pemukiman masih banyak yang harus diperbaiki. Sungai-sungainya juga belum ramah lingkungan,” katanya.
Ia bahkan sengaja meninjau lapangan tanpa pengawalan pemerintah kota agar bisa berdiskusi langsung dengan masyarakat dan melihat kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan. Temuan lapangan ini berpotensi mengoreksi nilai awal yang telah diberikan oleh tim penilai sebelumnya.
Kondisi Darurat Sampah di Indonesia
Lebih jauh, Hanif menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Dari ratusan kabupaten/kota yang dinilai, hampir 400 daerah masih masuk kategori kota kotor, sementara kota bersertifikat hanya 29 daerah. “Ini menjadi perhatian serius Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga digerakkan Gerakan Nasional Indonesia Asri. Kami di KLH mendukung penuh melalui pengawasan dan evaluasi langsung seperti ini,” tegasnya.












