Mahfud MD Terkejut Adies Kadir Jadi Hakim MK Gantikan Inosentius: Bagaimana Bisa?

Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi RI

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR periode 2024–2029 akan dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (5/2/2025). Proses pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Namun, keputusan tersebut mendapat perhatian khusus dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses seleksi yang dinilai minim keterbukaan dan partisipasi publik.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius Samsul untuk menggantikan Arief Hidayat, yang pensiun pada Februari 2026. Mahfud mengatakan bahwa ia awalnya tidak percaya bahwa Adies Kadir akan menggantikan Inosentius Samsul. Menurutnya, dokumen pelantikan Inosentius Samsul sudah ada di Istana, sehingga ia sempat meyakini bahwa penunjukan Adies Kadir bukan untuk menggantikan Inosentius, melainkan mengisi slot hakim MK lainnya dari unsur DPR.

Proses Seleksi yang Tidak Transparan

Mahfud menegaskan bahwa secara yuridis dan prosedural, keputusan DPR tidak melanggar hukum. Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada DPR untuk memilih hakim MK dari unsur legislatif tanpa mengatur secara rinci mekanisme dan kriterianya. Namun, ia menyoroti bahwa persoalan utama terletak pada etika dan kepantasan politik.

Ia juga menyebut bahwa proses seleksi hakim MK belakangan dinilai semakin tertutup dan minim partisipasi publik. Mahfud mengingat pengalamannya sendiri ketika terpilih sebagai hakim MK dari unsur DPR. Saat itu, ia memilih mundur dari Komisi III dan pindah ke komisi lain demi menjaga etika, meski secara hukum tidak diwajibkan.

Kapasitas dan Kompetensi Adies Kadir

Mahfud menilai, secara kapasitas dan kompetensi, Adies Kadir dan Inosentius Samsul relatif sepadan. Keduanya dinilai memahami hukum dan konstitusi, sehingga dari sisi kualitas formal tidak menjadi masalah. Namun, yang membuat publik bertanya-tanya adalah proses pergantian yang mendadak, tanpa penjelasan terbuka, dan berpotensi mempermalukan pihak yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi.

Meskipun demikian, Mahfud menilai proses tersebut minim keterbukaan dan partisipasi publik dibandingkan mekanisme seleksi pada masa sebelumnya yang dibuka secara terbuka untuk masyarakat.

Pengalaman Pribadi dengan Inosentius Samsul

Mahfud bahkan mengungkapkan pengalaman personalnya bersama Inosentius Samsul beberapa minggu sebelum keputusan berubah. Saat itu, Mahfud bertemu Inosentius dalam acara peluncuran buku karya para hakim konstitusi di MK. Ia menyampaikan pesan kepada Inosentius agar menjaga MK, karena ia yakin Inosentius akan dilantik.

Di lingkungan MK sendiri telah disiapkan berbagai keperluan penyambutan Inosentius, mulai dari video, flyer, hingga materi visual yang akan dipasang di gedung MK. Namun, tiba-tiba keputusan berubah, dan Adies Kadir yang dilantik.

Rekam Jejak Adies Kadir

Mahfud juga menyinggung rekam jejak Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan oleh DPR pada Agustus tahun lalu. Meski demikian, ia menilai peristiwa tersebut tidak serta-merta melanggar hukum. “Kalau lihat materinya, itu lebih karena emosi dan salah hitung. Tidak ada pelanggaran etik,” jelasnya.

Namun, Mahfud mengakui bahwa secara etis dan politis, jalur pengangkatan Adies Kadir tetap memunculkan tanda tanya besar di mata publik.

Proses Pemilihan Calon Hakim MK

Proses pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR yang bergulir di Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026) berjalan kilat. Hanya dalam waktu sekitar 25 menit, para wakil rakyat sudah mengetuk palu menetapkan politikus Partai Golkar Adies Kadir menjadi calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Adies sebagai hakim MK digelar di ruang rapat Komisi III DPR pada pukul 14.30 WIB. Pria yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPR itu pun memaparkan isi makalahnya terkait penguatan lembaga MK dan problem konstitusi selama kurang lebih 10 menit. Setelah presentasi Adies, seluruh fraksi langsung memberikan persetujuan kepada Adies untuk menjadi hakim MK dari usulan DPR.

Profil Adies Kadir

Adies Kadir merupakan seorang politikus senior dari Partai Golkar. Sebelum disahkan sebagai hakim MK, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029. Adies Kadir merupakan alumni Teknik Sipil Universitas Wijaya Kesuma tahun 1987-1993. Ia juga pernah berkuliah Ilmu Hukum di Universitas Merdeka.

Karier politik Adies dimulai sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2009–2014. Pada Pilkada Surabaya 2010, dia mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota bersama Arif Afandi, tetapi kalah dari pasangan Tri Rismaharini dan Bambang Dwi Hartono. Setelah itu, Adies dipercaya menjadi anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Kontroversi Adies Kadir

Adies Kadir sempat menuai kritik terkait pernyataannya menerima tunjangan beras hanya Rp12 juta. Pernyataannya soal kenaikan tunjangan itu disebut semakin membuat masyarakat geram, mengingat kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Adies menyampaikan terima kasih kepada Sri Mulyani atas kenaikan tunjangan tersebut, meski kemudian ia mengklarifikasi bahwa jumlah tunjangan beras hanya sebesar Rp200.000 per bulan.

Selain itu, Adies menyatakan gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan. Namun, ia membenarkan bahwa anggota DPR saat ini mendapatkan tunjangan perumahan karena tidak ada lagi rumah dinas.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *