Jakarta Tetapkan Sudirman-Thamrin dan Flyover sebagai Zona Putih, atribut Partai Dilarang

Pemerintah DKI Jakarta Perketat Aturan Pemasangan Atribut Partai Politik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan terkait pemasangan atribut partai politik di ruang publik. Kebijakan ini diberlakukan dengan menetapkan sejumlah ruas jalan utama dan infrastruktur strategis sebagai white area atau zona terlarang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban ruang publik.

Ruas Jalan Utama Ditetapkan sebagai White Area

Beberapa ruas jalan utama hingga infrastruktur strategis telah ditetapkan sebagai area terlarang, yang tidak boleh dipasangi spanduk, bendera, maupun atribut parpol lainnya. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 yang mengatur pembatasan izin pemasangan atribut dengan pengawasan ketat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan pada lokasi-lokasi vital yang dinilai rawan mengganggu keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat. Contohnya, sepanjang Sudirman-Thamrin tidak boleh dipasang atribut parpol, termasuk flyover di atas Sudirman-Thamrin.

Daftar Kawasan Terlarang

Dalam aturan tersebut, sejumlah kawasan ikonik Jakarta masuk daftar pembatasan, mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, dan Selatan, kawasan Monumen Nasional, Tugu Tani, Lapangan Banteng, hingga ruas-ruas utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, Ir H Juanda, serta area di sekitar Istana Negara.

Selain kawasan yang secara tegas masuk white area, terdapat pula sejumlah lokasi yang diimbau untuk tidak dipasangi atribut parpol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, serta Flyover Karet. Larangan khusus di flyover diberlakukan bukan tanpa alasan.

Alasan Keselamatan Pengguna Jalan

Satriadi menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama. Ia menyatakan bahwa kondisi struktur jalan layang rentan terhadap cuaca ekstrem. “Flyover itu tinggi, anginnya kencang. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Satpol PP memastikan akan melakukan penertiban terhadap atribut yang masih terpasang di area terlarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang sebelumnya menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, penertiban tidak akan dilakukan secara mendadak. Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada seluruh partai politik.

Batasan Waktu Pemasangan Atribut

Tidak hanya lokasi, waktu pemasangan atribut parpol juga dibatasi secara ketat. Partai politik hanya diperkenankan memasang atribut maksimal empat hari sebelum kegiatan dan wajib menurunkannya paling lambat dua hari setelah kegiatan berlangsung.

“Jadi kalau misalkan dia jatuh temponya sampai tanggal 8, maka kita kasih kesempatan dia untuk menurunkan dulu. Nah tanggal 9-nya baru kita lakukan penertiban,” ujar Satriadi.

Harapan Pemprov DKI Jakarta

Dengan aturan ini, Pemprov DKI berharap ruang publik Jakarta tetap tertib, aman, dan tidak dipenuhi atribut politik yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Tindaklanjuti Perintah Prabowo

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Jakarta. Ia menekankan bahwa semua hal yang berkaitan dengan sampah akan terus dibersihkan secara berkelanjutan.

Selain soal sampah, Pramono juga menyoroti arahan Presiden terkait penataan kawasan perkotaan, termasuk penggantian material bangunan. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya mengubah atap seng menjadi genteng demi estetika dan kenyamanan lingkungan.

Komitmen Menertibkan Atribut Politik

Pramono juga menekankan komitmennya untuk menertibkan pemasangan atribut kegiatan politik di fasilitas publik, khususnya di flyover yang dinilai mengganggu lalu lintas. “Yang paling penting, saya benar-benar ingin menertibkan. Tidak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover dipakai partai kalau ada acara kemudian memasang atribut di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta dan itu akan kami lakukan,” pungkas Pramono.

Rakornas Pempus Pemda tersebut menjadi ajang sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan arahan Presiden dapat diterjemahkan secara konkret di lapangan.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *