Prof. Dr. Arief Hidayat Resmi Pensiun dari Mahkamah Konstitusi RI
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S, yang berusia 70 tahun, resmi pensiun dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Acara wisuda purnabakti digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK RI pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam acara tersebut, Arief menyampaikan kesan dan pesan selama 13 tahun masa pengabdiannya di lembaga peradilan negara yang bertugas menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945.
Arief mengungkapkan bahwa meskipun usianya sudah memasuki tahap tua, ia merasa semakin cerdas dalam segi pikiran. Hal ini disebabkan oleh interaksi dan keterlibatan dengan kolega, staf, serta para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan.
Kesan dan Pesan Selama Berkarier di MK
Dalam sambutannya, Arief mengenakan toga hakim yang didominasi warna merah dan hitam. Ia menyampaikan bahwa selama 13 tahun bekerja di MK, ia merasa tambah pintar karena bergaul dengan para Yang Mulia, staf ahli, dan staf di MK yang memiliki sumber daya luar biasa. Selain itu, ia juga berkesempatan berinteraksi dengan para ahli dari berbagai bidang dalam sidang-sidang yang dihadirinya.
“Saya merasa tambah pintar karena saya bergaul dengan para Yang Mulia, bergaul dengan para staf ahli, atau staf di Mahkamah Konstitusi yang sumber dayanya luar biasa, yang mampu membantu kita dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa selama masa kerjanya, ia mendapatkan banyak lonjakan ilmu pengetahuan, kebijakan, dan hal-hal yang menuju arah kebaikan. Banyak contoh yang ia dapatkan dari berbagai sumber.
Legawa dan Tidak Sedih
Selain itu, Arief Hidayat yang juga purnabakti dari jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) menyatakan bahwa dirinya legawa setelah pensiun dan mengakhiri kariernya di MK. Menurutnya, setiap manusia memiliki batas, baik batas usia maupun batas jabatan.
“Saya sebagai orang paling tua di ruangan ini, saya ingin memberi pesan kepada adik-adik, bahwa manusia itu ada batasnya. Baik batas usia, batas jabatan, batas karier, bahwa mempunyai apa pun pasti ada batasnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan yang terbaik selama berada di MK. Ia juga telah kenyang dengan pengalaman di berbagai posisi, mulai dari Hakim Anggota, Wakil Ketua MK, hingga Ketua MK.
Tidak Sedih dengan Akhir Jabatan
Arief Hidayat juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedih dengan akhir jabatan dan tugas di MK. Namun, ia akan sedih jika MK tidak mampu menjalankan tugas untuk menegakkan hukum konstitusi.
“Karena hidup pasti ada batasnya, saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi, tetapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” jelasnya.
Setelah mengabdi sebagai Hakim di MK selama 13 tahun, Arief Hidayat akan digantikan oleh Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK pengganti Arief Hidayat telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026.
Jejak Karir Arief Hidayat
Arief Hidayat mengawali karirnya sebagai Staf Pengajar Fakultas Hukum UNDIP. Ia pernah menjadi Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP. Setelah itu, ia menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.
Arief tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/Sekretaris Pembantu Rektor III, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro (Undip). Selain itu, ia sempat menjadi Dekan Fakultas Hukum, dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum di perguruan tinggi yang sama.
Pada 2008, Arief dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP. Lima tahun kemudian, tepatnya pada 1 April 2013, Arief dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara. Pada saat itu, Arief Hidayat menggantikan posisi Moh. Mahfud MD, yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008.
Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode. Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua MK pada 6 November 2013-12 Januari 2015. Arief kemudian kembali menduduki posisi sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tahun 2018 hingga 2026.
Penghargaan & Tanda Jasa
Arief Hidayat telah menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa, antara lain:
- Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia
- Bintang Demokrasi oleh Presiden Kazhakstan
- Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden Republik Indonesia
- Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dari Presiden Republik Indonesia
- Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden Republik Indonesia
- Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.












