Saya Dikorbankan, Bupati Sudewo Tak Akui Kesalahan Meski KPK Sita Bukti Uang Miliaran

Penetapan Bupati Pati sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Sudewo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari satu kecamatan, yaitu Kecamatan Jaken. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa nilai pemerasan yang teridentifikasi baru berasal dari satu kecamatan, dengan total mencapai Rp 2,6 miliar. Ia menegaskan bahwa masih ada 20 kecamatan lainnya yang belum diungkap.

Sudewo menegaskan dirinya dikorbankan dalam kasus ini. Meski KPK menyita bukti uang miliaran rupiah dan menetapkannya sebagai tersangka, Sudewo tetap bersikeras tidak mengetahui praktik yang dituduhkan. Ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui sama sekali tentang praktik yang dituduhkan.

KPK Menilai Kasus Ini “Sangat Miris”

Di sisi lain, KPK menilai perkara yang menjerat Sudewo sebagai kasus yang memprihatinkan. Asep menekankan bahwa praktik pemerasan kali ini menyasar pihak yang selama ini jarang tersentuh, yakni calon perangkat desa. Ia menjelaskan bahwa biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi. Namun, kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang.

“Tentunya ini sangat miris ya,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, perangkat desa yang memperoleh jabatan dengan cara menyetor uang berpotensi berpikir untuk “mengembalikan modal” dari jabatan yang diraihnya.

Rp 2,6 Miliar dari Satu Kecamatan

KPK mengungkapkan bahwa nilai pemerasan yang teridentifikasi baru berasal dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken, dengan total mencapai Rp 2,6 miliar. Asep menambahkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 21 kecamatan, sehingga masih ada 20 kecamatan lagi yang perlu diinvestigasi. Atas dasar itu, KPK mengimbau perangkat desa lain agar berani menyampaikan informasi kepada penyidik. “Jangan takut, nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” tegas Asep.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
* Sudewo, Bupati Pati
* Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
* Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
* Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

OTT KPK: Uang Miliaran Disita

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) di Kabupaten Pati. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap Sudewo bersama sejumlah pihak lain. Selain bupati, penyidik juga mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.

Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pematokan sejumlah uang untuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. “Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” jelas Budi.

Pemerintahan Pati Tetap Berjalan

Sehari setelah Sudewo terjaring OTT KPK, aktivitas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Pati terpantau tetap berjalan normal. Pantauan pada Selasa pagi menunjukkan pelayanan publik tetap berlangsung, dengan aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kantor seperti biasa.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, berada di ruang kerjanya dan menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak terganggu oleh peristiwa hukum yang menjerat bupati. “Pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Pati masih tetap berjalan,” ujarnya. Bahkan pada hari yang sama, Teguh tetap menyalurkan bantuan bagi korban banjir di sejumlah wilayah.

Menunggu Kepastian Hukum

Meski demikian, Teguh menyatakan pihaknya memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pati akan menunggu kejelasan dan status resmi dari KPK terkait Sudewo. “Kami menunggu status resmi (Sudewo—Red) dari KPK. Statusnya belum tahu, sabar dulu,” katanya.

Menurut Teguh, menjaga stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas utama agar pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Pati tetap optimal di tengah situasi yang berkembang.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *