Penolakan Masyarakat Adat Serangan terhadap Proyek LNG di Perairan Serangan
Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, masyarakat Desa Adat Serangan bersama para nelayan menggelar aksi penolakan terbuka terhadap penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas proses perizinan yang dinilai tidak sesuai secara prosedural dan substantif.
Aksi tersebut berlangsung setelah masyarakat mendapatkan informasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di beberapa desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh PT Dewata Energi Bersih pada tanggal 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut telah dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait, seperti Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, serta Gubernur Bali dan Walikota Denpasar. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Desa Adat Serangan merasa bahwa proses pengambilan keputusan tidak melibatkan mereka secara langsung.
Aksi Damai di Laut Serangan
Sebagai ekspresi sikap kolektif, puluhan nelayan Desa Adat Serangan turun ke laut menggunakan perahu nelayan dan membentangkan spanduk di sekitar titik rencana kegiatan. Aksi damai ini menunjukkan bahwa wilayah laut Serangan bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang aktif digunakan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir.
Desa Adat Serangan menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar penolakan terhadap pembangunan, tetapi merupakan protes terhadap proses perizinan yang tertutup dan tidak partisipatif. Keputusan kelayakan lingkungan yang diterbitkan dinilai tidak lahir dari dialog yang jujur dan bermakna dengan masyarakat yang paling terdampak.
Ancaman terhadap Ruang Hidup dan Keselamatan
Penetapan lokasi proyek LNG di wilayah tangkap dan jalur melaut nelayan secara langsung mengancam ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan mayoritas warga Serangan. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran serius terkait keselamatan. Proyek LNG merupakan kegiatan berisiko tinggi dengan potensi bahaya, termasuk kebocoran gas, ledakan, dan kecelakaan industri.
Penempatan kegiatan berisiko tinggi di perairan yang berdekatan dengan aktivitas nelayan dan permukiman warga menuntut kajian keselamatan dan mitigasi yang terbuka serta dibahas secara partisipatif. Ketika proses tersebut tidak dilakukan secara bermakna, keputusan kelayakan lingkungan menjadi patut dipertanyakan.
Nilai Budaya dan Identitas Masyarakat
Laut Serangan merupakan bagian dari wilayah adat dan memiliki nilai kesucian bagi masyarakat Desa Adat Serangan. Di wilayah laut tersebut berlangsung berbagai aktivitas adat dan keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun. Penetapan ruang laut tanpa melibatkan Desa Adat dan tanpa mempertimbangkan nilai kesucian wilayah dipandang sebagai pengabaian terhadap identitas, martabat, dan kearifan lokal masyarakat pesisir.
Desa Adat Serangan juga menegaskan bahwa hingga SKKL diterbitkan, tidak pernah ada partisipasi publik yang sah, terbuka, dan bermakna yang melibatkan nelayan dan unsur adat sebagai pemangku utama ruang laut. Lokasi yang dinyatakan layak lingkungan dalam SKKL dinilai tidak pernah dikonsultasikan secara sah kepada masyarakat terdampak dan tidak konsisten dengan informasi serta komitmen awal yang pernah disampaikan.
Langkah Konstitusional untuk Meninjau Ulang
Sebagai langkah resmi dan konstitusional, Desa Adat Serangan menyatakan akan menyampaikan Surat Keberatan Administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Keberatan administratif ini diajukan sebagai pelaksanaan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus upaya administratif untuk meminta peninjauan kembali serta penundaan pelaksanaan SKKL yang dinilai diterbitkan tanpa proses yang cermat, transparan, dan partisipatif.
Atas dasar tersebut, Desa Adat Serangan meminta pemerintah dan instansi terkait untuk meninjau kembali seluruh proses perizinan proyek LNG di Perairan Serangan. Proses perizinan yang tertutup, berubah-ubah dalam penetapan lokasi, dan tidak melibatkan masyarakat terdampak dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perizinan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap ruang hidup, keselamatan warga, dan nilai adat masyarakat pesisir.












