KPU Pernah Unggah Ijazah Jokowi, Tapi Tak Bisa Tunjukkan Bukti

Persidangan Sengketa Ijazah Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat

Dalam persidangan sengketa ijazah Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU RI menyatakan bahwa seluruh dokumen syarat pencalonan, termasuk salinan ijazah, pernah diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dapat diakses oleh masyarakat. Dalam konteks pencalonan presiden, KPU pernah menayangkan salinan ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di website resmi mereka pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu.

Namun, dalam sidang sengketa tersebut, KPU tidak mampu menunjukkan bukti penayangan tersebut karena alasan pembaruan sistem. Perwakilan KPU mengungkapkan bahwa pada saat itu, melalui website KPU, dokumen-dokumen syarat calon yang diberikan kepada KPU diumumkan agar masyarakat dapat mengaksesnya. CV, ijazah, dan dokumen lainnya diumumkan karena memang dalam konteks pencalonan.

Anggota majelis KIP mempertanyakan perangkat apa yang digunakan KPU untuk mengumumkan dokumen pencalonan, termasuk salinan ijazah ke publik. Anggota KPU ini menyebut salinan ijazah itu ditayangkan di website resmi KPU. “Seingat kami tayang (di website)”, ujar anggota KPU. Namun, majelis KIP meminta agar KPU memperlihatkan contohnya.

“Ini karena majelis tidak boleh punya interpretasi sendiri ya. Tapi ini jadi fakta persidangan kalau memang ada keterangan seperti itu. Karena betul tadi misalnya salinan ijazah itu tayang di perangkat layanan informasi secara luas dan bukan terhadap timses gitu ya, selesai semua. Kita enggak usah sidang bahasanya gitu,” kata anggota majelis.

Dikatakan anggota majelis, sebelumnya belum pernah ada keterangan dari KPU RI, KPU DKI hingga Surakarta, maupun dari UGM yang mengakui bahwa ijazah ditayangkan secara berkala dalam kategori informasi publik berkala. Anggota majelis ini pun kembali menanyakan buktinya ke KPU.

“Majelis ingin lihat apa betul memang scan ijazah salinan ijazah itu tayang khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo,” katanya. Perwakilan KPU menjelaskan bahwa pasal 11 ayat 3 Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 menyatakan bahwa setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, pihaknya mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon.

“Nah, ini untuk mendapat tanggapan masyarakat. Sehingga nanti berkaitan dengan pasal 31 tadi bahwa dalam hal terdapat tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang sudah diumumkan maka KPU melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang,” terangnya.

Majelis lalu mempertanyakan kembali soal benar tidaknya salinan ijazah Jokowi diumukan secara terbuka serta bukti penayangannya. Perwakilan KPU meyakinkan bahwa salinan ijazah itu telah ditayangkan. Hanya saja, dia tidak bisa menunjukkan buktinya karena website KPU sudah mengalami pembaruan.

“Untuk bukti bahwa itu pernah tayang, kami tidak bisa sudah tidak bisa membuktikan itu, karena memang website KPU sudah mengalami beberapa kali perbaikan bahkan sekarang sudah pembaharuan,” alasannya.

Meski tidak ada buktinya, majelis KIP pun kembali meminta kejelasan KPU terkait itu. “Apa betul. Waktu itu sudah tayang scan salinan ijazah,” tanya majelis lagi. Perwakilan KPU ini menegaskan bahwa seluruh dokumen syarat calon termasuk salinan ijazah sudah diupload di sistem informasi pencalonan (Silon).

Dokumen di Silon ini diupload sendiri oleh peserta pasangan calon itu kan mereka punya akses terhadap silonnya. Silon ini terintegrasi dengan info pemilu. “Jadi, ketika dokumen-dokumen diupload di dalam silon itu dalam konteks tertentu, dalam tahapan tertentu, dalam waktu tertentu itu diumumkan di info pemilu. Lebih spesifik saja untuk salinan ijazah iya. Bapak Joko Widodo itu apakah langsung bisa diakses semua masyarakat?” tanya anggota majelis.

Perwakilan KPU pun mengiyakan. “Iya. Waktu itu, betul. Dalam kurun waktu itu iya,” tegasnya.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Adalah Informasi Publik

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap KPU RI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro. “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, KIP juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen lain yang dimohonkan, seperti berita acara penerimaan berkas pencalonan serta dokumen hasil verifikasi, apabila tersedia. Sesuai ketentuan, KPU diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

9 Item Harus Dibuka

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), harus dibuka. Adapun sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah:

  • Nomor ijazah
  • Nomor induk mahasiswa
  • Tanggal lahir
  • Tempat lahir
  • Tanda tangan pejabat legalisir
  • Tanggal legalisir
  • Tanda tangan rektor UGM, serta
  • Tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

“Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini… Sebenarnya bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik. Artinya, 9 item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik,” ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, seperti dikutip, Rabu (14/1/2026).

Bonatua menjelaskan, dengan kemenangan ini, maka seluruh rakyat yang memiliki ijazah UGM bakal membandingkan ijazah mereka dengan Jokowi. Dia pun mendesak agar semua informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi harus dibuka.

“Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan. Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM. Dia bisa langsung bandingin, ‘punya saya tanda tangannya kok sama’, atau, ‘kok beda. Kok dekannya tanda tangannya begini’. Itu nanti akan dibukakan semuanya yang 9 item ini. Termasuk tanggal legalisasi. Kapan dilegalisir. Tanggalnya ada. Ini kan banyak disembunyiin,” jelasnya.

Dengan demikian, Bonatua kembali mengingatkan bahwa apa yang dia perjuangkan selama beberapa bulan ini adalah kemenangan publik. Jika ada rakyat yang mau mengetahui ijazah seorang pejabat publik, maka mereka tinggal bersurat saja.

“Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengen tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID,” imbuh Bonatua.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *