Pemerintah dan DPR RI Mulai Bahas Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi ancaman terorisme. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menegaskan bahwa penyusunan Perpres harus lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR.
Mekanisme pembentukan Perpres ini berbeda dengan prosedur biasanya, sehingga menarik perhatian publik. Draf yang beredar luas di masyarakat telah memicu kritik dan penolakan, terutama karena wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah lama menjadi isu kontroversial.
Di banyak negara demokratis, terorisme dipandang sebagai kejahatan serius yang penanganannya dilakukan melalui sistem penegakan hukum (criminal justice system). Polisi, kejaksaan, dan pengadilan menjadi ujung tombak dalam penindakan, sementara pendekatan war model yang menempatkan militer sebagai aktor utama cenderung dihindari.
Dalam konteks ini, kritik terhadap rencana Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme memiliki relevansi yang tinggi, karena dinilai berpotensi menggeser prinsip supremasi sipil dan menimbulkan masalah hukum serta demokrasi.
Kritik terhadap Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, memberikan kritik keras terhadap kembali beredarnya draft Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius dalam sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Hendardi menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bukan hanya soal teknis keamanan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip dasar supremasi sipil dan penegakan hukum pidana. Ia menegaskan bahwa sejak awal, pemerintah telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana yang harus ditangani melalui mekanisme hukum, bukan pendekatan militer.
“Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis.
Pendekatan Militeristik Picu Kekacauan Hukum
Dalam penjelasannya, Hendardi merujuk pada UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang secara tegas menyebut terorisme sebagai tindak pidana. Di Pasal 1 angka 1, undang-undang tersebut menempatkan penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan peradilan umum sebagai sarana pemidanaan.
Menurut Hendardi, pelibatan TNI berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas, karena hingga saat ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. “Dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme,” tegas Hendardi.
Lebih jauh, ia mengkritisi isi draft Perpres yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Ia menyoroti Pasal 3 yang menyebut fungsi penangkalan dilaksanakan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.
Menurut Hendardi, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018. “Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme,” katanya.
Ancaman Multitafsir dan Pelemahan Demokrasi
Sorotan tajam juga diarahkan Hendardi pada frasa “operasi lainnya” yang tercantum dalam draft kebijakan tersebut. Ia menyebut frasa itu sebagai ketentuan yang sangat plastis, bersifat karet, dan multitafsir, sehingga rawan disalahgunakan.
“Frasa ‘operasi lainnya’ berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil, dan melemahkan demokrasi,” ujar Hendardi.
Ia juga menilai problematis ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI apabila eskalasi terorisme dinilai berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity). Menurutnya, tidak ada penjelasan objektif mengenai ukuran eskalasi yang dimaksud.
“Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI? Tidak ada penjelasan spesifik,” tegasnya.
Ketiadaan parameter tersebut, lanjut Hendardi, akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
TNI Harus Fokus pada Fungsi Pertahanan Negara
Hendardi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan negara. “Pelibatan TNI merupakan pilihan terakhir (last resort), dalam situasi khusus atau darurat yang mengancam kedaulatan negara, bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme, tetapi juga tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara,” tandas Hendardi.












