Peran Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, seorang pakar telematika yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima pesan dari Eggi Sudjana setelah status tersangka Eggi dicabut. Pesan tersebut dikirim melalui WhatsApp dengan nada menyemangati.
Namun, Roy menyebut bahwa ia merasa pesan dari Eggi hanya sekadar ejekan. Ia membalas pesan tersebut hanya dengan emoji senyum. “Saya anggap lucu-lucuan saja dan balas dengan senyum saja,” ujarnya.
Roy menjelaskan bahwa ia tidak terlalu menanggapi pesan dari Eggi karena khawatir akan dianggap melakukan hal-hal yang tidak sesuai oleh pihak tertentu. Ia mengatakan bahwa ia hanya ingin menjaga keseimbangan dan tidak ingin terlibat dalam perdebatan yang tidak perlu.
Dugaan Motif Eggi dan Damai
Roy menduga bahwa pesan dari Eggi merupakan ejekan baginya setelah dirinya sempat menuding Eggi sebagai pecundang setelah bertemu dengan Jokowi. Menurut Roy, pertemuan antara Eggi dan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026, adalah salah satu alasan mengapa status tersangka mereka dicabut.
Ia menilai bahwa diterimanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Eggi maupun Damai Hari Lubis disebabkan oleh rasa takut mereka untuk menghadapi kasus ini. Roy mengibaratkan Eggi dan Damai seperti nahkoda yang melarikan diri ketika kapal yang dinahkodainya ada masalah dan akan tenggelam.
“Ya kita nggak akan malah ikut melarikan diri. Kita akan upayakan untuk tetap bisa berlayar sampai tujuan dan kita tetap kompak,” jelasnya.
Persidangan dan Strategi Hukum
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku tidak takut ketika strategi terkait persidangan mendatang akan dibocorkan oleh Eggi maupun Damai setelah mereka tidak lagi menjadi tersangka. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus ini didampingi oleh pengacara yang berbeda-beda.
“Artinya banyak hal yang tidak kami sampaikan secara terbuka untuk ke dalam. Karena saya tahu itu, strategi-strategi gak saya laporkan,” ujarnya.
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi terbagi menjadi dua klaster. Roy Suryo berada di klaster kedua bersama dengan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Sementara di klaster pertama tinggal Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah setelah Eggi dan Damai tidak lagi menjadi tersangka.
Berkas di klaster kedua telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Status Eggi dan Damai Sebagai Mantan Tersangka
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus ini setelah menerima SP3. Keputusan ini diambil usai seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengungkapkan bahwa diterimanya SP3 terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Elida menegaskan bahwa SP3 diterbitkan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia membantah adanya kesepakatan atau imbalan dari pihak tertentu. “Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen,” ujar Elida.
Perjumpaan dengan Jokowi
Eggi turut buka suara terkait statusnya sebagai tersangka yang sudah dicabut. Dia menceritakan soal pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu. “Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mendengarkan keinginan Eggi terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3. “Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” jelas Eggi.
Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari 2026, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan Damai
Damai Hari Lubis juga mengungkapkan bahwa SP3 tersebut terbit setelah dirinya mengajukan surat keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 15 Desember 2025 lalu. “Desakan saya sudah lama untuk itu (terkait penetapan tersangka) yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat (keberatan) saat gelar perkara (khusus).”
“Begitu juga Eggi (mengajukan surat keberatan penetapan tersangka), cuma versi pembelaannya berbeda,” ujarnya.
Namun, Damai menegaskan bahwa pencabutan status tersangka terhadap dirinya bukan buntut dari pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












