Kisah Gus Yaqut yang Marah pada Ahmad Dhani karena Tuduhan Khilafah

Penetapan Tersangka Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo sekaligus mantan panglima tertinggi GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Selama kiprahnya, Gus Yaqut merupakan sosok kontroversial. Saat menjadi panglima tertinggi Ansor-Banser, dia kerap memberikan pernyataan yang mengundang reaksi publik. Salah satunya soal tudingan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap berpaham khilafah dan ingin menerapkannya di Indonesia. Khilafah adalah sistem kepemimpinan dalam Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam urusan pemerintahan dan penerapan hukum Islam, bukan dalam kenabian. Sistem ini bertujuan mengatur kehidupan umat Islam berdasarkan syariat serta menjaga persatuan umat.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026). Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menentukan tersangka dugaan korupsi kuota haji. Menurut Fitroh dinamika perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim dalam penanganan perkara. “Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Gus Yaqut Irit Bicara

Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Lambat Tapi Pasti

Sebelumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh beberapa waktu lalu.

Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut. “Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.

Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Kemudian pemilik agen perjalanan hajidan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalananhajidan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita dari lokasi yang digeledah. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Sempat ingin gebuk Ahmad Dhani

Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat masih menjadi Ketua Umum Pempinan Pusat GP Ansor mengaku siap meng’Gebuk’ gerakan #2019GantiPresiden jika gerakan yang digagas Mardani Ali Sera itu terbukti ingin mengganti bentuk negara Indonesia menjadi negara Khilafah. “Makannya kemudian saya bilang Banser akan turun tangan pertama kali di depan, gebuk gerakan ini kalo memang kita nilai gerakan ini sudah akan menjadi cita-cita khilafah, mewujudkan cita-cita khilafah,” ujar Gus Yaqut, di acara Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/8/2018).

Selain itu Gus Yaqut melihat gerakan #2019GantiPresiden ini sebagai sesuatu yang dibuat untuk ‘lucu-lucu’, yang direspon secara berlebihan. “Makannya kenapa, itu makannya selalu saya katakan Banser melihat ini lucu-lucu an, ini banci ini gerakan, ngomong ganti presiden tapi tidak disebut siapa yang mau mengganti, sementara yang diganti sudah jelas,” ujar Gus Yaqut.

Mendengar pernyataan itu, aktivis #2019GantiPresiden Ahmad Dhani yang turun hadir dalam acara itu pun ikut angkat bicara. Ahmad Dhani justru bertanya kepada Gus Yuqut dengan apa ia menggebuk gerakan #2019GantiPresiden ini. “Gebunya pakek apa bos?,” tanya Ahmad Dhani. “Gampang sekali buat gebuk, banyak sekali alatnya buat gebuk,” sahut Gus Yaqut.

Gus Yaqut malah mengancam untuk turut meng’Gebuk’ Ahmad Dhani jika pentolan grop band Dewa 19 itu terbukti melakukan ‘ancaman’ kepada negara Indonesia. “Kalo kamu sudah melakukan ancaman terhadap negara, aku nih sebagai warga yang cinta negeri ini , maka aku akan gebuk kamu,” ujar Gus Yaqut. Ahmad Dhani yang cukup terkejut dengan pernyataan itu lantas bertanya balik ke Gus Yaqud. “Melanggar hukum dong?,” tanya Ahmad Dhani ke Gus Yaqut. “Kalo melanggar hukum, kamu lebih melanggar hukum dong, karna kamu lebih ingin merubah negara ini menjadi bentuk lain, kan begitu,” sahut Gus Yaqut. Penyataan keduanya pun disambut meriah oleh penonton yang ikut langsung menyaksikan acara berdurasi 90 menit tersebut.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *