Kasus Penipuan Akpol yang Melibatkan Adly Fairuz
Kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan aktor Adly Fairuz kini tengah menjadi perhatian publik. Dalam kasus ini, muncul nama Jenderal Ahmad yang disebut-sebut bisa membantu korban masuk Akpol. Namun, ternyata sosok Jenderal Ahmad tersebut adalah Adly Fairuz sendiri.
Awalnya, korban dugaan penipuan bernama Abdul Hadi mempercayai bahwa anaknya akan lolos seleksi Akpol melalui bantuan seorang Jenderal. Hal ini diungkapkan oleh Farly Lumopa, kuasa hukum korban. Menurutnya, Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui perantara bernama Agung Wahyono. Pihak Agung Wahyono menyampaikan bahwa uang yang diberikan oleh Abdul Hadi sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad.
Dalam pertemuan lanjutan, Farly Lumopa menemukan bahwa Jenderal Ahmad yang dimaksud adalah Adly Fairuz. Menurut penjelasan Agung Wahyono, nama ‘Ahmad’ diambil dari nama tengah Adly Fairuz, yaitu Adly Ahmad Fairuz. Meskipun begitu, Adly Fairuz tidak memiliki gelar Jenderal. Selain itu, ia juga disebut mengaku sebagai cucu dari mantan penguasa Indonesia, untuk memperkuat keyakinan para calon korban.
Percaya pada janji tersebut, Abdul Hadi menyerahkan uang secara bertahap dengan total nominal mencapai Rp 3,65 miliar. Uang tersebut dikirim melalui Farly Lumopa, yang juga bertindak sebagai penengah antara Abdul Hadi dan Agung Wahyono. Jika anak Abdul Hadi gagal masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang tersebut melalui Farly Lumopa.
Namun, dalam prosesnya, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol pada tahun 2023. Agung Wahyono kemudian menawarkan kesempatan untuk mencoba tes di tahun berikutnya, namun gagal lagi. Pada tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tidak memenuhi syarat penerimaan Akpol, sehingga ia meminta pengembalian dana.
Setelah pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono, dan Adly Fairuz, Farly Lumopa juga mengeluh karena belum menerima komisinya sebesar 15 persen sebagai honor dari penengah. Pihak Adly Fairuz sempat menunjukkan itikad baik dengan menandatangani akta notaris yang berisi komitmen pengembalian uang cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, hanya satu kali pembayaran yang dilakukan, sementara sisanya belum dibayar.
Penyangkalan Adly Fairuz
Menanggapi gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan, Adly Fairuz menegaskan adanya itikad baik dalam menghadapi kasus ini. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan meloloskan calon anggota kepolisian.
Andy menyatakan bahwa kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta secara langsung ke rekening penggugat. Ia juga mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut, yaitu sebesar Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor.
“Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” ujar Andy. Ia juga mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut, mengingat penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan.
Adly Fairuz digugat atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi. Namun, kuasa hukum menilai gugatan ini janggal, karena tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim penggugat. Dengan pengembalian dana dan fakta-fakta lain yang diungkap, pihak Adly mempertanyakan alasan pengajuan gugatan yang terlalu tinggi dan tidak rasional.











