Penjelasan Kuasa Hukum Ridwan Kamil Mengenai Penggunaan Nama Aura Kasih dalam Pantun
Dalam sidang lanjutan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, kuasa hukum dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan terkait kebiasaan kliennya yang sering menyelipkan nama Aura Kasih dalam pantun. Hal ini menjadi perhatian publik setelah beberapa kali Ridwan Kamil mengungkapkan pantun yang menyebut nama penyanyi tersebut.
Menurut Wenda, penggunaan nama Aura Kasih dalam pantun tidak memiliki makna khusus dan merupakan hal yang lumrah di wilayah Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa berpantun adalah tradisi yang umum digunakan dalam berbagai kesempatan. Dalam konteks ini, penggunaan nama Aura Kasih hanya sebagai bentuk permainan kata biasa.
“Di Jawa Barat itu, pantun dipakai sama semua orang ya. Semua orang pakai kok. Jadi sekarang di mana-mana paling gampang tuh Aura Kasih, terima kasih gitu kan ya,” ujar Wenda, dikutip dari sumber berita terkini.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada maksud terselubung di balik penggunaan nama tersebut. Menurutnya, hal ini hanya sekadar bagian dari kebiasaan berpantun yang umum dilakukan oleh masyarakat. Wenda memastikan bahwa tidak ada informasi tambahan yang dapat diberikan mengenai hubungan Ridwan Kamil dengan Aura Kasih selain apa yang telah disampaikan dalam persidangan.
Sidang Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sidang lanjutan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar dengan agenda pembacaan gugatan. Dalam sidang tersebut, Atalia hadir secara langsung, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Wenda Aluwi membantah isu yang menyebut bahwa Ridwan Kamil sedang sakit. Ia menegaskan bahwa kondisi Kang Emil dalam keadaan sehat, namun berhalangan hadir karena urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Prinsipnya karena sudah ada kuasa hukum sebetulnya kan tidak wajib hadir ya. Kebetulan Pak RK juga ada kepentingan lain jadi kami pikir nggak ada problem juga sih sebetulnya, karena sudah diwakili kepentingannya oleh kuasa hukum,” ujar Wenda.
Ia juga memastikan bahwa dalam dokumen gugatan yang diajukan oleh Atalia, tidak ada penyebutan nama atau inisial pihak ketiga seperti AK maupun LM. Menurutnya, hanya nama Ridwan Kamil dan Atalia yang tercantum dalam gugatan tersebut.
“Kalau prinsipnya kami di dalam persidangan sih seperti yang disampaikan bahwa di dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya Ibu Atalia ini tidak ada nama lain ya, tidak ada inisial siapa tuh AK, LM, siapa lagi yang beredar, cuman ada Pak RK dengan Ibu Atalia,” jelas Wenda.

Hubungan Ridwan Kamil dengan Aura Kasih
Meski Wenda mengakui bahwa Ridwan Kamil mengenal Aura Kasih, ia menegaskan bahwa hubungan tersebut hanya sebatas saling mengenal dalam lingkup profesional. Ia menilai bahwa tidak ada informasi lebih lanjut mengenai kedekatan antara kliennya dengan penyanyi tersebut.
“Iya kan pernah lihat ada satu frame di beberapa acara gitu ya. Ada ya yang beredar itu kan adalah jadi artinya kalau mengenal ya saling mengenal,” ujarnya.
Wenda juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum hanya fokus pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan untuk mempertanyakan detail hubungan Ridwan Kamil dengan pihak lain jika tidak diungkapkan dalam gugatan.
“Kami terbatas, kami ini tim kuasa hukum ini juga apa namanya hanya menggali apa yang terungkap di persidangan. Jadi kalau misalnya di dalam gugatan itu tidak diungkap, kami tidak punya kepentingan untuk mempertanyakannya kepada Pak RK. Jadi untuk nama-nama yang tadi disebut kedekatannya beliau seperti apa itu tentu saja tidak menjadi bagian dari pekerjaan kami,” pungkas Wenda.












