Kritik Pedas Soleman Ponto: Putusan MK Dihacur, Reformasi Polri Cuma Tampak Luar

Kritik terhadap Sikap Polri yang Dianggap Mengabaikan Putusan MK

Soleman B. Ponto, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kabais TNI), mengkritik tindakan Polri yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Polri justru bertentangan dengan putusan hukum tertinggi negara.

Ia menilai bahwa situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan krisis konstitusional yang serius. Soleman menyoroti fakta bahwa Polri tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga menafikan otoritas Ketua Tim Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk level pembangkangan terbuka,” kata Soleman kepada sumber berita, pada Sabtu (3/1/2026).

Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Tim Reformasi Polri, yang meminta Polri tunduk penuh pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Bahkan, Kapolri sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi putusan tersebut.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. “Polri berjalan terus seakan-akan ucapan Ketua Tim Reformasinya tidak memiliki makna apa pun,” ujar Soleman.

Penempatan Jabatan Sipil yang Dinilai Tidak Sesuai

Soleman menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang disebut-sebut akan menghentikan pelantikan perwira aktif di luar struktur Polri, justru masih terus berlangsung. Contoh paling mutakhir adalah penunjukan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) RI.

“Ini bukan jabatan kepolisian, bukan struktur Polri, dan jelas merupakan jabatan sipil,” tegas Soleman. Yang membuat situasi semakin ironis, penempatan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam. Justru dipublikasikan ke ruang publik dan dibingkai sebagai narasi “kebanggaan”, seolah tidak ada persoalan hukum yang dilanggar.

“Padahal negara sedang bicara soal supremasi hukum, yang dilanggar justru keputusan konstitusional tertinggi,” ujarnya.

Dampak pada Agenda Reformasi

Soleman menilai pengabaian terhadap Prof. Jimly Asshiddiqie memiliki makna simbolik yang sangat serius. Jika Ketua Tim Reformasi Polri saja tidak dihormati, maka agenda reformasi dinilai tidak lebih dari formalitas belaka. “Artinya jelas. Reformasi yang selama ini digembar-gemborkan ternyata hanya kosmetik,” kata Soleman.

Ia merinci sejumlah pesan berbahaya yang muncul dari situasi tersebut, yakni putusan MK dianggap dapat dinegosiasikan, Tim Reformasi Polri diperlakukan sebagai formalitas, Ketua Tim Reformasi hanya dijadikan simbol, bukan otoritas dan negara hukum direduksi menjadi dokumen administratif semata.

Menurut Soleman, kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis birokrasi. Yang dipertaruhkan adalah martabat negara hukum. “Jika Polri merasa cukup kuat untuk mengabaikan MK dan menyepelekan Ketua Tim Reformasinya sendiri, ini ancaman serius bagi konstitusi,” tegasnya.

Pandangan Penggugat UU Polri

Senada dengan Soleman, penggugat UU Polri dan UU ASN ke MK, Syamsul Jahidin, menilai sikap Polri tersebut membuat sedih masyarakat Indonesia yang berpijak pada payung negara hukum. Syamsul menegaskan bahwa norma sudah sangat jelas: anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Masih kurang jelas atau memang sengaja tidak mau patuh terhadap konstitusi?” ujarnya. Menurut Syamsul, Putusan MK merupakan putusan tertinggi di republik ini yang tidak boleh ditawar atau ditafsirkan ulang sesuai kepentingan institusi.

Keberadaan Regulasi yang Bertentangan

Syamsul secara khusus menyoroti penempatan anggota Polri aktif pada jabatan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) RI. Ia mempertanyakan urgensi dan relevansi jabatan tersebut dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. “Apa hubungannya tupoksi kepolisian aktif dengan posisi strategis di Badan Gizi Nasional?” ujarnya.

Ia menilai jabatan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah sipil dan seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi serta jenjang karier sesuai sistem merit. “Memangnya sudah tidak ada ASN atau ASN karier yang mampu mengisi jabatan itu?” kata Syamsul.

Reaksi dari Tokoh Masyarakat

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan. Menurutnya, dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga, justru terjadi pembangkangan terhadap MK.

“Saya kira yang pertama, memang Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein kepada Tribunnews. Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat.




Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *