Sejarah Politik Indonesia yang Berayun Antara Kebebasan dan Kontrol
Politik Indonesia kini mulai terlihat seperti sebuah ayunan yang bergerak “canggung” antara gairah kebebasan di satu sisi dan syahwat kontrol di sisi lain. Hal ini menjadikan tidak terlalu mengejutkan bahwa demokrasi Indonesia, yang sebenarnya mulai membaik dalam 20 tahun terakhir, tetap berada di bawah bayang-bayang ancaman aspirasi-aspirasi nondemokratis.
Kali ini, aspirasi tersebut mulai mendatangi daerah. Setelah dua dekade menikmati privilese dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah, publik mulai dikejutkan oleh wacana yang ingin memutar jarum jam sejarah kembali ke masa silam, yakni mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD.
Argumen yang dikemas rapi dalam bungkus “efisiensi anggaran”, “stabilitas sosial”, hingga “pencegahan korupsi” sejatinya hanyalah eufemisme perampasan hak politik rakyat daerah yang dilakukan secara halus dan sistematis. Oleh karena itu, para intelektual dan akademisi harus berani menelanjangi narasi ini sebagai upaya dekonstruksi atas pondasi kedaulatan rakyat yang telah dibangun dengan darah dan air mata sejak Reformasi 1998.
Argumen yang Tidak Valid
Asumsi pertama yang sering didengungkan adalah soal biaya politik yang mahal. Para pendukung Pilkada melalui DPRD berargumen bahwa pemilihan langsung adalah biang keladi dari tingginya ongkos kampanye, lalu berujung dengan praktik korupsi kepala daerah setelah terpilih agar bisa segera “balik modal”.
Sejatinya, argumen ini cacat secara epistemologis. Masalah korupsi kepala daerah bukan terletak pada siapa yang memilih, melainkan pada bagaimana partai politik dikelola dan bagaimana sistem pendanaan politik diatur. Mengalihkan pemilihan ke DPRD tidak serta-merta menghapus biaya politik yang mahal, tapi justru memindahkan pasar transaksi dari lapangan terbuka ke ruang-ruang gelap hotel berbintang atau ruang rapat tertutup yang kedap suara publik.
Dalam kajian ilmu politik, ada istilah political rent-seeking yang terjadi di dalam lingkaran elite, bukan antara pemimpin dan rakyatnya. Dengan kata lain, dalam sistem pemilihan tidak langsung (dipilih DPRD), potensi suap justru menjadi lebih terkonsentrasi dan sulit diawasi.
Konflik Horizontal dan Kedewasaan Politik
Argumen kedua yang tidak kalah menyesatkan adalah mengenai konflik horizontal. Masyarakat dianggap belum siap berdemokrasi karena sering terjadi gesekan antar-pendukung di daerah. Argumen ini juga kurang tepat, karena bermakna meremehkan kedewasaan politik rakyat di daerah. Konflik yang terjadi dalam Pilkada biasanya bukan bersifat organik dari bawah, melainkan hasil mobilisasi elite yang tidak siap kalah.
Jika saluran ekspresi langsung ini ditutup, justru kita sebenarnya sedang menanam benih bom waktu. Ketidakpuasan rakyat yang tidak menemukan saluran di kotak suara akan meledak dalam bentuk apatisme masif atau aksi-aksi jalanan yang jauh lebih destruktif.
Pentingnya Pilkada Langsung
Secara teoritis, Pilkada langsung adalah satu-satunya instrumen di mana rakyat di daerah memiliki privilese politik untuk melakukan kontrak sosial secara langsung dengan calon pemimpinnya. Di daerah, hubungan ini sangat krusial. Seorang petani di pelosok desa merasa memiliki harapan ketika ia bisa memilih bupatinya secara langsung. Dengan begitu, ia akan merasa bahwa suaranya berharga.
Jika hak ini dicabut, maka secara moral putuslah ikatan emosional di antara pemimpin dan pemilihnya. Lalu secara prosedural relasi akuntabilitas antara pemimpin dan yang dipimpin di daerah juga akan semakin berlapis dan rumit.
Ancaman terhadap Sistem Presidensial
Lebih jauh lagi, perlu juga diwaspadai efek domino dari wacana ini. Ada potensi logika “picik” bersembunyi di balik wacana ini. Jika Pilkada bisa dikembalikan ke DPRD, maka akan ada potensi di mana rakyat Indonesia juga akan kehilangan alasan kuat untuk menghalangi Pemilihan Presiden dikembalikan ke tangan MPR?
Artinya, secara tak langsung wacana ini adalah ancaman nyata bagi sistem presidensial Indonesia. Jika presiden kembali dipilih oleh MPR, maka Indonesia akan kembali ke format “mandataris” yang membuat posisi eksekutif sangat rentan terjangkit kembali oleh penyakit otoritarianisme.
Efikasi Politik dan Dinasti Politik
Dalam ilmu politik, dikenal konsep political efficacy atau keyakinan publik bahwa partisipasi rakyat akan mempunyai dampak pada kebijakan pemerintah. Pilkada langsung telah meningkatkan efikasi ini di banyak daerah, di mana muncul pemimpin-pemimpin inovatif yang lahir dari rahim rakyat, bukan dari mesin partai politik yang oligarkis dan koruptif.
Bayangkan jika pemimpin seperti ini tidak pernah diberi kesempatan karena tidak memiliki akses ke elite-elite di DPP Partai dan DPRD. Dinasti politik di mana sirkulasi elite terjadi di dalam lingkaran yang itu-itu saja akan semakin menguat di daerah-daerah.
Kesimpulan
Demokrasi memang berbiaya mahal. Namun otoritarianisme dan korupsi yang terstruktur melalui sistem tertutup jauh lebih mahal harganya. Membicarakan efisiensi anggaran dalam konteks demokrasi adalah kesesatan logika. Demokrasi bukan soal untung-rugi seperti dalam manajemen korporasi. Demokrasi adalah soal memastikan setiap nyawa memiliki martabat untuk menentukan masa depannya.
Jika para elite hari ini mereduksi hak politik rakyat daerah menjadi sekadar angka-angka dalam buku anggaran, maka Indonesia telah kehilangan kompas moral sebagai bangsa. Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD harus dibaca sebagai lonceng kemunduran yang sangat jauh ke belakang bagi kedaulatan rakyat di daerah. Bahkan bisa dibilang sebagai upaya “kudeta halus” terhadap hak-hak dasar warga negara Indonesia.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












