Masalah yang Dihadapi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah). Menurutnya, banyak dari mereka justru diperas oleh keluarga. Hal ini disampaikan dalam forum ‘Urun Rembuk Pimpinan PTS LLDikti III tentang Masa Depan Pendidikan Tinggi Swasta Indonesia’ yang diadakan di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Ledia menyebutkan bahwa masalah yang dihadapi mahasiswa tidak hanya terkait nilai akademik, tetapi juga tekanan dari orang tua. Bantuan pendidikan yang diterima oleh mahasiswa dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi orang tua. Akibatnya, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan studi justru digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Banyak mahasiswa mengalami dikeluarkan dari perguruan tinggi karena tidak mampu membayar biaya kuliah. Uang KIP Kuliah yang seharusnya digunakan untuk pendidikan justru diambil oleh orang tua dan digunakan untuk kebutuhan yang tidak mendesak seperti membeli rokok atau melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kasus-Kasus Terkait Penggunaan KIP Kuliah
Ledia menjelaskan adanya kasus di mana KIP Kuliah digunakan untuk kebutuhan tidak mendesak. Contohnya, uang tersebut digunakan untuk menyicil sepeda motor atau membayar utang pinjol. Modus yang digunakan adalah dengan menjadikan mahasiswa sebagai orang yang berutang lalu uangnya digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
Beberapa keluarga bahkan menggunakan cara yang lebih ekstrem, seperti meminta mahasiswa untuk berfoto dengan KTP agar bisa mengambil pinjaman online. Nantinya, mahasiswa tersebut harus membayar utang tersebut dengan menggunakan uang KIP Kuliah.
Penjelasan Tentang KIP Kuliah
Berdasarkan Permendkubud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas. Prioritas penerima KIP Kuliah meliputi:
- Pemegang KIP SMA
- Mahasiswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi yaitu wilayah Papua, wilayah 3T, dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
- Mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus
Manfaat dari KIP Kuliah meliputi jaminan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditas program studi (prodi). Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah pada tahun 2025 turut menerima bantuan biaya hidup tiap bulannya.
Bantuan tersebut diberikan berdasarkan lima klaster dengan mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Besaran bantuan biaya hidup yang bakal diterima tiap bulannya yakni dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta. Lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa.
Aturan dan Syarat Penerima KIP Kuliah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melarang mahasiswa menggunakan bantuan tersebut di luar kebutuhan penunjang kuliah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar bisa menerima KIP Kuliah, antara lain:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) data PPKE yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.












