Penjelasan Mengenai Kasus Ijazah Palsu yang Melibatkan Jokowi
Dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui. Dari 12 nama yang terlibat dalam kasus ini, Jokowi menyatakan bahwa dirinya bersedia memberikan pengampunan kepada sebagian dari mereka. Namun, ada tiga nama yang dianggap tidak layak untuk diampuni dan tetap akan diproses secara hukum.
Pertemuan antara Jokowi dengan Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, berlangsung di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menjelaskan rencana untuk memaafkan beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini.
Willem mengungkapkan bahwa Jokowi bukanlah tipikal pemimpin yang pendendam. Dari 12 nama yang terseret dalam kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus. “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Namun, meski membuka pintu maaf, Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas. Ada tiga nama yang dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan dan tetap akan diproses secara hukum. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Menurut Willem, tindakan ketiga orang tersebut dianggap sudah melampaui batas kewajaran dan perlu diberi sanksi sebagai efek jera.
“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.
Willem menambahkan bahwa Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut. Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri. Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.
Peta Politik Pasca-Kepemimpinan Jokowi
Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi. Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.
“Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.
Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri. Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.
“Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa delapan orang tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.












