Perubahan yang Terjadi di Hutan Jambi dan Dampaknya pada Suku Anak Dalam

Hutan Jambi, yang dahulu menjadi rumah bagi banyak makhluk hidup dan kehidupan masyarakat adat, kini menghadapi ancaman besar dari deforestasi. Di tengah perubahan ini, Suku Anak Dalam (SAD) terus berjuang untuk mempertahankan hak dan budaya mereka. Hutan tidak hanya menjadi sumber kehidupan bagi mereka, tetapi juga ruang spiritual dan tempat belajar yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Sejarah dan Kehidupan Suku Anak Dalam
Suku Anak Dalam tinggal di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Taman Nasional Bukit Tigapuluh, serta wilayah-wilayah sekitar jalur lintas Sumatera. Mereka tinggal di beberapa kabupaten seperti Batang Hari, Tebo, Bungo, Sarolangun, Merangin, hingga Tanjung Jabung Barat. Selama ratusan tahun, mereka hidup dalam kelompok-kelompok kecil dengan cara hidup nomaden, bergantung pada aktivitas berburu dan meramu.
Cara hidup ini bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari pengetahuan dan nilai-nilai yang mengajarkan keseimbangan antara manusia dan alam. Namun, saat hutan mulai dikalkulasi sebagai sumber daya ekonomi, kehidupan mereka mulai berubah.

Dalam beberapa dekade terakhir, pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan karet skala besar, praktik penebangan liar, serta program transmigrasi membuat wajah bentang alam Jambi berubah. Hutan yang dulu rapat dan gelap kini dipecah oleh jalan tanah, kanal, dan petak-petak kebun yang tertata rapi di atas peta.
Laporan lingkungan menunjukkan bahwa Jambi kehilangan ratusan ribu hektare tutupan hutan dalam dua dekade terakhir. Kerusakan terbesar terjadi di kawasan hulu daerah aliran sungai dan wilayah konservasi. Angka-angka ini sering kali disajikan sebagai statistik, tetapi di balik setiap hektare hutan yang hilang, ada jalur berburu yang terputus, sumber air yang perlahan mengecil, dan wilayah ritual yang tak lagi dapat diakses.
Dampak Deforestasi pada Kehidupan Suku Anak Dalam
Deforestasi berarti desakan berlapis bagi komunitas ini. Mereka tidak hanya kehilangan ruang fisik untuk hidup, tetapi juga kehilangan ruang sosial dan budaya. Ketika hutan menyusut, mereka terdorong ke pinggir, menumpang di lahan-lahan perkebunan, atau hidup dalam posisi tawar yang lemah di hadapan perusahaan dan kebijakan negara.
Bahkan, laporan lama mencatat bagaimana sebagian keluarga SAD terpaksa berjalan jauh ke kampung-kampung sekitar, mencari penghidupan, dan tak jarang bergantung pada belas kasihan orang luar. Di tengah tekanan tersebut, SAD berusaha beradaptasi. Beberapa kajian menunjukkan bahwa komunitas ini tidak lagi seragam. Sebagian masih memegang teguh pola hidup nomaden, sebagian lain menjadi semi-nomaden, dan ada yang mulai menetap di pinggiran desa.

Ada yang bekerja sebagai buruh di kebun karet dan sawit serta ada yang terlibat dalam program pemberdayaan yang dirancang pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. Adaptasi ini sering dibaca sebagai “kemajuan”, tetapi jarang dipertanyakan: Kemajuan bagi siapa dan dengan syarat apa?
Perubahan pola hidup itu juga membawa perubahan nilai. Beberapa norma adat dan kebiasaan tradisional mengalami pergeseran. Ruang bagi ritual, cerita lisan, dan pengetahuan tentang hutan menyusut seiring menyempitnya ruang ekologis yang menopang semuanya. Ketika hutan tak lagi utuh, warisan pengetahuan yang terikat pada rimba pun perlahan kehilangan pijakan.
Persoalan Keadilan Ekologis dan Budaya
Di tengah semua ini, deforestasi di Jambi tidak bisa semata dipahami sebagai persoalan teknis pengelolaan lahan. Ia adalah persoalan keadilan ekologis dan kultural. Hutan yang hilang tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem, tetapi juga mengikis martabat dan hak-hak komunitas adat yang sejak awal menjaga dan hidup bersama hutan.
Pembangunan kerap dijanjikan sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun bagi SAD, pembangunan yang mengabaikan hak atas ruang hidup sering kali diterjemahkan sebagai penggusuran yang berlangsung pelan-pelan.

Pertanyaannya: Sejauh mana negara dan masyarakat bersedia mengakui SAD bukan sebagai “pengganggu” di tengah proyek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang sah atas tanah dan hutan yang telah mereka rawat turun-temurun?
Pengakuan wilayah adat, perlindungan hukum yang jelas, dan moratorium nyata terhadap deforestasi di kawasan hidup mereka adalah langkah minimum, bukan bonus kebijakan. Tanpa itu, setiap narasi tentang “pembangunan berkelanjutan” akan terus menyisakan paradoks: hutan dijanjikan diselamatkan, tetapi penjaganya justru disingkirkan.
Melindungi hutan Jambi dengan sungguh-sungguh melalui penegakan hukum, pembenahan tata kelola izin, serta pelibatan aktif komunitas adat dalam setiap keputusan berarti mengakui bahwa SAD punya hak untuk terus hidup sebagai dirinya sendiri.

Pada akhirnya, cara kita memperlakukan mereka dan hutannya adalah cermin keberpihakan apakah pembangunan di negeri ini sungguh untuk semua, atau hanya untuk mereka yang punya kuasa menguasai peta.












