Keterlibatan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Joko Widodo), menuding bahwa ijazah yang ditampilkan oleh Bareskrim Polri berbeda dengan ijazah yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025), ia menyatakan bahwa ijazah yang ditampilkan oleh Bareskrim pada 22 Mei 2025 dan ijazah yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 sama sekali berbeda.
“Kami, RRT—Roy, Rismon, Tifa—berani pastikan bahwa ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ujarnya.
Dokter Tifa juga meminta agar Polda Metro tidak main-main dalam menangani perkara ini. Menurutnya, kepolisian harus berhati-hati karena kasus ini bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Inilah yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tegasnya.
Penjelasan dari Pihak Polisi
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Roy Suryo Cs, saat gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Joko Widodo), di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Saat ijazah asli ditunjukkan, terutama kepada tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, tidak ada penyangkalan atau perdebatan dari mereka.
Namun, di luar gelar perkara khusus, ketiganya mengaku ragu bahwa ijazah yang ditunjukkan itu adalah asli. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan bahwa proses ini diperoleh dari proses penyidikan dan selalu menggunakan keilmuan secara saintifik.
“Jadi kami tekankan kembali proses ini, diperoleh dari proses penyidikan dan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan, pada saat gelar perkara khusus sebenarnya, sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar ada perdebatan,” kata Budhi.
Polda Metro Jaya juga menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik hasil dan situasi saat gelar perkara khusus. “Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dan situasi pada saat gelar perkara khusus termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” tambahnya.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya menunjukkan ijazah asli Jokowi ke semua pihak dalam gelar perkara khusus tersebut. “Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Iman.
Menurut Iman, para tersangka memohon kepada pihaknya untuk menunjukkan ijazah Jokowi yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. “Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut. Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” jelas Iman.
Keterlibatan Ahli dalam Penyidikan
Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara panjang, terbuka, dan profesional dengan melibatkan ratusan saksi serta puluhan ahli lintas disiplin ilmu. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 130 orang saksi dan menyita 709 dokumen yang dijadikan alat bukti. Selain itu, penyidik juga mengamankan 17 jenis barang bukti dalam perkara tersebut.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi, penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta pengambilan keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai latar belakang keilmuan,” ujar Iman dalam keterangannya.
Puluhan ahli yang dilibatkan berasal dari beragam bidang, mulai dari ahli pers, kepegawaian, keterbukaan informasi publik, hingga peraturan perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Penyidik juga meminta keterangan ahli forensik dokumen, lima ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, sosiologi hukum, psikologi massa, komunikasi sosial, hingga ahli anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.
Pengujian Dokumen yang Dilakukan
Dalam proses uji laboratoris dokumen, penyidik menerapkan tiga indikator utama. Pertama, seluruh alat uji yang digunakan telah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi secara legal, bahkan memiliki sertifikat ISO 17025. Kedua, petugas laboratorium yang melakukan pengujian memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang keahliannya. Ketiga, metode pengujian dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) ilmiah dan saintifik.
Dokumen yang diuji pun dipastikan merupakan dokumen utama yang dibandingkan dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama. “Profesionalitas pengujian dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan saintifik,” jelas Iman.
Pernyataan Roy Suryo
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menuturkan bahwa gelar perkara khusus semakin menguatkan tudingan ijazah palsu Jokowi, lantaran menurutnya terdapat kebohongan yang terungkap di proses tersebut. “Sangat menguatkan (tudingan) karena makin banyak kebohongan yang terbongkar,” katanya dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa.
Kebohongan yang dimaksud, salah satunya terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan Jokowi pada April 2025 lalu. “Yang pertama adalah kebohongan Jokowi, ketika dia ditanya, ‘anda melaporkan apa?’, ‘oh saya enggak melaporkan, apa yang saya laporkan cuma peristiwa’,” ucapnya.












