Penetapan UMP 2026 di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegaskan bahwa penandatanganan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan pada hari terakhir sesuai ketentuan, yaitu Rabu 24 Desember 2025. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih dalam proses akhir penetapan UMP 2026. Semua masukan yang diterima tengah difinalisasi sebelum keputusan resmi diumumkan.
“Insyaallah tanggal 24 saya tandatangani. Hari ini (Kemarin) masih dalam tahap finalisasi,” ujar Dedi di Bandung, Selasa 23 Desember 2025. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno di Gedung Sate, Bandung. Rapat tersebut menghimpun berbagai usulan terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, baik dari unsur serikat pekerja maupun kalangan pengusaha yang diwakili Apindo.
Dari sisi pekerja, Dewan Pengupahan mencatat, rata-rata upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 berada di angka Rp 3.589.619. Namun terdapat kesenjangan cukup lebar antarwilayah, seperti Kota Banjar dengan UMK Rp 2.204.754 dan Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.690.753. Selisih upah antar daerah tersebut mencapai Rp 3.485.999.
Serikat buruh menilai, regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan disparitas tersebut. Formula penghitungan yang menggunakan inflasi year on year (yoy) September 2025 sebesar 2,19% dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen, dikalikan indeks alpha (0,5–0,9), dinilai belum cukup mengejar ketimpangan upah. Bahkan, menurut serikat, dengan penggunaan alfa tertinggi sekalipun, yakni 0,9, UMK di daerah dengan upah rendah, seperti Kota Banjar, tetap sulit mendekati UMK daerah industri seperti Kota Bekasi. Serikat pekerja meminta agar penetapan UMP 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta mempertimbangkan kajian International Labour Organization (ILO) mengenai kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan pertimbangan tersebut, buruh mengusulkan UMP 2026 di Jawa Barat sebesar Rp 3.833.318 dan UMSP sebesar Rp 3.870.004.
Sementara itu, Apindo berpandangan, penentuan indeks alfa tidak semata-mata melihat kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut mereka, peran pengusaha juga perlu diperhitungkan karena penciptaan lapangan kerja tidak terlepas dari keberlangsungan usaha. Demi menjaga keseimbangan, Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 4,745% atau menjadi Rp 2.295.206. Mereka juga tidak mengajukan usulan UMSP, dengan alasan tidak ada mandat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat. Apindo menegaskan, penetapan UMP tidak hanya harus mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja, tetapi juga kemampuan dunia usaha dalam membayar upah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, mengatakan, pemerintah berupaya menjadi penengah antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha. Ia mengungkapkan, selain disparitas antara KHL yang mencapai Rp 4.122.871 dan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat yang mencapai 6,77% atau tertinggi ketiga nasional. Di sisi lain, tingkat serapan tenaga kerja tercatat 93,23% dengan rata-rata upah Rp 3.768.080. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan penggunaan alpha 0,7. Dengan skema itu, UMP Jawa Barat 2026 diusulkan sebesar Rp 2.317.601 atau naik 5,77% (kenaikan setara Rp 126.368 dari UMP 2025).
“Usulan ini tentu masih menunggu persetujuan Pak Gubernur,” kata Firman. Untuk UMSP, pemerintah mengusulkan sektor jasa konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi seperti pertambangan masuk dalam kategori penetapan. Dengan menggunakan alpha maksimal 0,9, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp 2.339.995 atau naik 6,79% dari tahun sebelumnya.
Di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk segera mengumumkan besaran kenaikan UMP Tahun 2026 paling lambat hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli. Dia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan itu, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK).
Seperti diketahui, sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026. Sumatra Utara menetapkan UMP sebesar Rp 3.228.971 (naik 7,9%). Sumatra Selatan menetapkan UMP Rp 3.942.963 (naik 7,10%). Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp 3.686.138 (naik 6,12%, sekaligus menetapkan UMSP).

Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp 4.002.630 (naik Rp 227.205). Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 3.921.088 (naik 7,21%). Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP Rp 2.673.861 (naik 2,7%). Sumatra Barat menetapkan UMP Rp 3.182.955 (naik 6,3% serta UMSP Rp 3.214.846). Gorontalo menetapkan UMP Rp 3.405.144 (naik 5,7%).
UMK Bandung
Ketika Pemprov Jabar masih melakukan finalisasi UMP 2026, daerah lain di Jabar sudah mengumumkan besaran UMK 2025. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sudah menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi UMK 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam surat itu, UMK Kota Bandung 2026 diusulkan naik jadi sekitar Rp 4.737.000.
“Sudah. Angkanya saya lupa, UMK itu akan ada kenaikan sekitar lima koma sekian persen. Pokoknya sekitar lima persen lebih, ada kenaikan,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, kemarin. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman menjelaskan bahwa UMK 2026 diusulkan naik 5,68% dibandingkan UMK 2025. “Tahun ini (diusulkan) kenaikannya 5,68%, tapi nanti yang menetapkan Pak Gubernur,” ujarnya.
Andri menjelaskan, UMK Kota Bandung 2025 ialah sebesar Rp 4.482.914. Jika usulan kenaikan sebesar 5,68% diterima oleh Pemprov Jabar, terang dia, maka UMK Kota Bandung 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 4,7 juta. “Kurang lebih jadi Rp 4.737.000 atau naik sekitar Rp 250.000-an, kurang lebih,” kata Andri.
Bupati Bandung Dadang Supriatna merekomendasikan kenaikan UMK 2026 sebesar 5,72% atau Rp214.917 dari UMK Bandung 2025 yang Rp 3.757.284 per bulan. Berdasarkan hal itu, bupati menerbitkan rekomendasi penetapan upah minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025 dengan nilai kenaikan UMK sebesar 5,72%. Seumpama rekomendasi itu disetujui, UMK Bandung 2026 menjadi Rp 3.972.201 per bulan.
“Itu (rekomendasi) mengacu pada Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucap Dadang Supriatna, Selasa 23 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi mengajukan besaran UMK Bandung Barat 2026 sebesar Rp 3.990.428. Nilai itu mengalami kenaikan 6,79% atau bertambah Rp 253.687 dibandingkan UMK tahun 2025. Selain UMK, besaran UMSK yang diusulkan berada di angka Rp 4.002.665, sebagai bentuk perlindungan upah bagi pekerja di sektor tertentu dengan karakteristik kerja khusus.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat, Heni Asfahani, membenarkan bahwa seluruh proses di tingkat kabupaten telah rampung. “UMK dan UMSK sudah diputuskan oleh Dewan Pengupahan dan rekomendasinya telah kami kirimkan ke Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan oleh gubernur,” ujar Heni.
Pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan besaran UMK 2026 yaitu Rp 4.090.567,99 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Turut direkomendasikan besaran upah minimum sektoral (UMS) untuk dua sektor industri di Kota Cimahi, yakni sebesar Rp 4.140.361,58.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












