Herryanto, Polisi Polda Metro Jaya yang Laporkan Demo Ricuh DPR, Akui Diperintah Atasan

Sidang Lanjutan Kasus Demo Ricuh DPR RI

Sidang lanjutan kasus demo ricuh DPR RI yang terjadi pada 30 Agustus 2025 baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dalam sidang tersebut, seorang anggota Polda Metro Jaya bernama Herryanto mengaku membuat laporan polisi atas perintah lisan dari atasan tanpa adanya surat perintah (sprin) dan tanpa melihat langsung aksi terdakwa.

Herryanto, yang merupakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan polisi yang dibuatnya termasuk dalam Laporan Polisi Model A. Menurutnya, laporan ini bisa dibuat oleh anggota kepolisian apabila terdapat peristiwa pidana yang telah terjadi, sedang berlangsung, atau berpotensi terjadi. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar peristiwa kerusuhan yang terjadi di Gedung DPR.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keberadaan surat perintah dalam pembuatan laporan tersebut. Herryanto menjawab bahwa tidak ada sprin karena perintah diberikan secara lisan oleh atasan. “Perintah dari pimpinan jelas, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan,” ujarnya.

Herryanto juga menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, sementara ia sudah berada di kawasan Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB. “Saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,'” katanya.

Jaksa kemudian mengonfirmasi ulang kronologi waktu kejadian. Herryanto menjelaskan bahwa kejadian mulai rusuh pada pukul 16.00, 30 Agustus. Selain itu, kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto menyaksikan secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas. Herryanto menyatakan bahwa ia tidak melihat keterlibatan para terdakwa secara langsung karena banyaknya massa di lokasi kejadian.

“Dasar saya membuat laporan polisi A adalah karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto. “Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.

Nasib Delpedro Marhaen

Sementara itu, aktivis Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya tengah menghadapi persidangan terkait aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah mengunggah 80 konten di media sosial yang dianggap memicu kerusuhan. Menurut Jaksa, para terdakwa menggunakan akun Instagram seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation untuk menyebarkan narasi kebencian.

“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menilai konten-konten tersebut sengaja dirancang agar viral (efek algoritma) dan memancing massa, termasuk pelajar di bawah umur, untuk turun ke jalan hingga berakhir ricuh.

Kerusakan fasilitas umum dan luka-luka yang dialami aparat disebut sebagai dampak dari unggahan tersebut. “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU. Akibat perbuatannya, Delpedro dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE tentang ujaran kebencian, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga UU Perlindungan Anak.

Pernyataan Delpedro: “Kami Bukan Penghasut”

Menanggapi dakwaan tersebut, Delpedro membacakan pernyataan yang ia tulis selama berada di tahanan. Delpedro menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah kejahatan, melainkan bentuk kritik warga negara. “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” tegas Delpedro di depan majelis hakim.

Bagi Delpedro, kasus ini bukan sekadar urusan hukum pribadi, melainkan ujian bagi demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan hakim bahwa keputusan mereka akan menjadi catatan sejarah bagi kebebasan berpendapat di masa depan. “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” tambahnya.

Delpedro dan tim hukumnya menyatakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 mendatang untuk mendengarkan pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *