Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dianggap Melawan Konstitusi
Said Didu, seorang aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit tercatat sudah dua kali melakukan perlawanan kepada negara. Yang terbaru, ia meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memungkinkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Perpol ini dirasa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Said Didu mempertanyakan kendali Presiden Prabowo dan menyebut tindakan Kapolri berpotensi masuk kategori makar karena melawan konstitusi.
“Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang ‘kudeta syunyi’ sedang berjalan cepat ?” kata Said Didu melalui akun X-nya @msaid_didu, Jumat (12/12/2025).
Said Didu juga menilai Kapolri sebelumnya menyalip langkah Presiden dengan membentuk Tim Reformasi Polri internal sebelum Presiden mengumumkan tim serupa. Ia menegaskan bahwa faktanya, Kapolri telah dua kali melakukan perlawanan, selain dengan perpol yang melawan putusan MK ini.
Perpol 10/2025 dan Dasar Hukumnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenhub, OJK, BNN, hingga KPK. Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.
Namun, keluarnya aturan ini menimbulkan sorotan tajam karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Penjelasan dari Polri
Polri menjelaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Juga UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Mekanisme Permintaan dan Pengawasan
Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. “Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149,” ungkapnya.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. “Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” katanya.
Cara Menghindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. “Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












