JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait empat alasan yang menyebabkan rumah sakit di Papua menolak Irene Sokoy, seorang ibu hamil berusia 31 tahun yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perjalanan panjang dari beberapa rumah sakit tanpa mendapatkan penanganan yang memadai. Keempat rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (27/11/2025), Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya empat faktor utama yang menjadi penyebab kejadian ini.
Kelangkaan Dokter Spesialis
Salah satu alasan utama adalah kelangkaan dokter spesialis. Saat Irene mencoba masuk ke rumah sakit pertama yang dituju, dokter spesialis obgyn sedang cuti karena mengikuti seminar. Selain itu, dokter spesialis anestesi juga tidak tersedia. Hal ini menyebabkan kekosongan tenaga medis yang sangat krusial dalam situasi darurat seperti kehamilan dengan risiko tinggi.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tidak Optimal
Pada rumah sakit kedua, yaitu RSUD Abepura, pemeliharaan sarana dan prasarana tidak berjalan optimal. Saat Irene tiba, empat ruang operasi sedang dalam proses renovasi. Akibatnya, rumah sakit tidak mampu melakukan operasi pada saat yang bersamaan, sehingga pasien tidak bisa segera ditangani.
SOP Tidak Dijalankan dengan Baik
Alasan ketiga adalah pelanggaran terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP). Di RS Bhayangkara, keluarga Irene diminta membayar uang muka sebesar Rp 4 juta. Alasannya adalah ruang untuk peserta BPJS Kesehatan telah penuh. Namun, menurut Azhar, hal ini tidak benar karena dalam kondisi darurat, pasien harus diberikan pertolongan terlebih dahulu tanpa memperhitungkan administrasi atau biaya.
Sistem Referensi Harus Diperbaiki
Terakhir, sistem referensi antar rumah sakit juga disebut sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kejadian ini. Kemenkes berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam menangani pasien gawat darurat. Azhar menyatakan bahwa pihaknya akan fokus untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Penekanan pada Layanan Darurat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa semua pimpinan rumah sakit wajib melayani pasien gawat darurat tanpa alasan apapun. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Kesehatan baru telah menetapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak melayani pasien dalam kondisi darurat.
“BPJS pasti akan membayar, jadi tidak ada alasan bahwa layanan tidak terlaksana,” kata Budi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan pelatihan dan pengawasan kepada seluruh tenaga kesehatan.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan advokasi kepada para Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, dan Gubernur agar tata kelola rumah sakit daerah dapat diperbaiki. Menurutnya, rumah sakit-rumah sakit di daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaannya.
Irene Sokoy meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah menjalani perjalanan melelahkan dari beberapa rumah sakit tanpa mendapatkan penanganan yang memadai. Peristiwa ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan transparan, terutama dalam situasi darurat.












