Penjelasan Rapat Alim Ulama PBNU
Pada malam hari Minggu (23/11/2025), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat yang dihadiri oleh para alim ulama. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Yahya. Rapat ini berlangsung di kantor PBNU yang berada di Jakarta Pusat.
Ahmad Said Asrori, Katib Aam PBNU, menjelaskan bahwa kepengurusan PBNU harus berakhir pada satu periode yang akan selesai dalam waktu kurang lebih satu tahun lagi. Ia menegaskan bahwa semua pihak sepakat untuk tidak melakukan pemakzulan atau pengunduran diri dari jabatan ketua umum.
“Semua pihak telah sepakat bahwa tidak ada pemakzulan dan tidak ada pengunduran diri. Semuanya sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 kantor PBNU, Jakarta.
Selain itu, Said menyampaikan bahwa para alim ulama juga sepakat untuk memperkuat silaturahmi antara para kiyai dan jajaran PBNU. Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar hubungan tetap harmonis dan saling mendukung.
“Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat,” tambahnya.
Said juga menekankan bahwa para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia secara keseluruhan. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana pemakzulan terhadap Ketum PBNU Gus Yahya.
“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” ucap dia.
Dinamika Internal PBNU
Sebelumnya, terjadi dinamika internal PBNU setelah risalah rapat viral di media sosial. Risalah tersebut menyebutkan bahwa Syuriyah PBNU meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, untuk mundur dari jabatannya.
Risalah rapat harian itu ramai dibicarakan sejak Jumat (21/11/2025). Berdasarkan isi risalah tersebut, Syuriyah PBNU memandang bahwa adanya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Selain itu, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Ketiga, tata kelola keuangan di lingkungan PBNU dianggap mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar.












