DPR Sahkan KUHAP Baru: Isi dan Kontroversinya

Pengesahan KUHAP Baru: Perubahan dan Kontroversi

DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025. Aturan ini akan menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981 dan dijadwalkan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Revisi ini dianggap sebagai langkah penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, kebutuhan transparansi, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta integrasi dengan KUHP baru yang juga akan berlaku tahun depan.

Namun, pengesahan KUHAP baru ini memicu kritik dan kekhawatiran, terutama terkait kewenangan upaya paksa oleh aparat penegak hukum dan hoaks yang beredar di masyarakat.

14 Perubahan Substansial KUHAP Baru

Pembahasan di DPR menghasilkan 14 poin perubahan utama yang diklaim sebagai modernisasi sistem peradilan pidana. Berikut poin-poin tersebut:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional.
  • Harmonisasi dengan KUHP baru melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
  • Penegasan diferensiasi fungsi dalam sistem peradilan pidana: penyidik, penuntut, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat.
  • Penguatan kewenangan dan koordinasi antara penyidik, penyelidik, dan penuntut umum.
  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk akses terhadap bantuan hukum.
  • Peningkatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.
  • Pengaturan mekanisme keadilan restoratif pada jenis perkara tertentu.
  • Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, disabilitas, dan lansia.
  • Pengaturan perlindungan disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
  • Penegasan asas due process of law dalam pelaksanaan upaya paksa.
  • Pengenalan mekanisme baru seperti plea bargaining dan penundaan penuntutan korporasi.
  • Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur lebih jelas.
  • Penegasan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan.
  • Modernisasi proses peradilan agar lebih cepat, sederhana, dan akuntabel.

DPR menyebut perubahan ini sebagai tonggak pembaruan acara pidana yang “lebih humanis dan progresif.” Namun sejumlah lembaga pemantau peradilan menilai bahwa beberapa pasal masih menyimpan potensi konflik kepentingan, terutama soal batasan kewenangan aparat dalam tindakan koersif.

Kontroversi dan Kritik Publik

Kekhawatiran atas Kewenangan Upaya Paksa

Kelompok masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Mereka menilai beberapa aturan memberi ruang lebih besar bagi aparat untuk melakukan tindakan tanpa pengawasan hakim pada kondisi tertentu. LSM hukum pidana menekankan bahwa perlu ada mekanisme pengawasan eksternal yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan. Tanpa itu, revisi ini berpotensi memperlebar jurang ketimpangan kekuasaan antara aparat dan warga.

Pengaturan Peliputan Media

Sejumlah organisasi pers juga mengkritik adanya pasal yang dapat membatasi liputan ruang sidang. Pengaturan tersebut dinilai berpotensi mengurangi transparansi peradilan, meski pemerintah berdalih bahwa pembatasan hanya untuk menjaga ketertiban persidangan.

Hoaks yang Beredar: Penangkapan Paksa dan Informasi Keliru

Pemerintah dan DPR mengimbau masyarakat mewaspadai hoaks terkait KUHAP baru. Beberapa isu keliru yang menyebar di media sosial antara lain:

  • Hoaks: Warga bisa ditangkap paksa tanpa sebab

    Ini menjadi narasi yang paling banyak beredar. Disebutkan bahwa KUHAP baru mengizinkan aparat menangkap siapapun, bahkan bukan pelaku kejahatan, atas dasar dugaan semata. Faktanya, KUHAP tetap mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup serta menerapkan asas due process of law. Tindakan upaya paksa tetap berada dalam koridor pengawasan, meski beberapa kelompok menilai mekanismenya perlu diperkuat.

  • Hoaks soal mekanisme pengakuan bersalah

    Beredar klaim bahwa semua perkara bisa diselesaikan melalui mekanisme plea bargaining. Pemerintah menegaskan hal itu tidak benar. Mekanisme tersebut hanya untuk kasus tertentu dan tetap memerlukan persetujuan hakim.

  • Tuduhan bahwa sidang pidana akan tertutup

    Beberapa akun menyebarkan informasi bahwa seluruh sidang pidana akan tertutup untuk umum setelah KUHAP baru berlaku. Faktanya, sidang tetap terbuka, kecuali pada perkara yang memang diwajibkan undang-undang untuk ditutup, seperti perlindungan korban anak atau kekerasan seksual.

Meski membawa terobosan penting dalam pembaruan hukum acara pidana, KUHAP baru tetap menyisakan ruang diskusi. Kritik masyarakat sipil, potensi tumpang tindih kekuasaan, serta kebutuhan pengawasan independen menjadi catatan penting sebelum aturan ini efektif diberlakukan pada Januari 2026. Di tengah maraknya misinformasi, publik diimbau mengacu pada dokumen resmi dan tidak terburu-buru mempercayai hoaks yang beredar, terutama terkait penangkapan paksa dan pembatasan kebebasan sipil.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *