Ancaman Menkeu Purbaya: 200 Pengemplang Pajak Rp60 Triliun Jangan Remehkan Kami

Penagihan Pajak dan Perkembangan BLBI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar 200 wajib pajak (WP) yang memiliki kewajiban sebesar Rp 60 triliun. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini baru terkumpul sekitar Rp 8 triliun. Purbaya menargetkan dapat mengumpulkan Rp 20 triliun dari total kewajiban tersebut hingga akhir tahun 2025.

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tetap optimistis dengan target penagihan tersebut. Meskipun progres saat ini masih jauh dari target, ia menilai bahwa upaya penagihan dapat dilakukan secara bertahap. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait serapan anggaran kementerian/lembaga (K/L).

Beberapa K/L memilih untuk mengembalikan anggaran karena tidak mampu merealisasikan belanja yang telah direncanakan. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah anggaran yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 3,5 triliun. Purbaya menyampaikan bahwa kementeriannya masih terus melakukan evaluasi seiring dengan berjalannya proses penutupan tahun anggaran.

Mau Bubarkan Satgas BLBI

Meski sudah diwanti-wanti oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan risiko pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (satgas BLBI), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap menjalankan rencana tersebut. Ia beralasan kinerja satgas dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.

Purbaya menyatakan bahwa kinerja satgas tidak sebanding dengan keributan yang telah dibuat. “Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” ujarnya saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Sebelum memutuskan untuk membubarkan satgas BLBI, pihaknya akan melakukan asesmen lebih dalam. “Akan saya asses lagi, sebelum kita ambil langkah itu,” tukasnya. Namun, Purbaya menegaskan bahwa jika jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI.

Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur satgas. “Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” katanya.

Gugatan Terhadap Menkeu

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan sempat digugat oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terkait kasus BLBI. Tutut tidak terima Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang mencegah dirinya selaku penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI, berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait BLBI. Namun kini gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Peran Satgas BLBI

Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021. Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.

Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023. Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024. Kemudian pemerintah berencana akan memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah yakni baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun.

Warning Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan. Satgas BLBI merupakan satuan tugas bentukan Mahfud MD pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sejauh ini, satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor yang mencapai Rp141 triliun. “Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dolar, bisa (masih) Rp95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).

Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan. “Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” tegasnya. Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang kini sedang dikejar oleh Menkeu Purbaya, yakni sebesar Rp60 triliun.

Pemerintah, lanjut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang dulu menikmati dana BLBI. Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari. Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara. “Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *