Gubernur Sulsel Memecat Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memutuskan untuk memberhentikan dua guru dari SMAN 1 Luwu Utara: Abdul Muis dan Rasnal, M.Pd. Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025, menjadi dasar pemecatan tersebut.
Kedua guru tersebut dipecat karena menggalang dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa per bulan untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Inisiatif ini dianggap sebagai upaya kemanusiaan oleh para pendidik, namun akhirnya berujung pada tuntutan hukum dan pemecatan.
Rekam Jejak Gubernur Sulsel
Andi Sudirman Sulaiman lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 25 September 1983. Ia adalah anak ke-11 dari 12 bersaudara dalam keluarga sederhana. Ayahnya merupakan anggota TNI sekaligus petani, sedangkan ibunya adalah ibu rumah tangga. Dari lingkungan keluarga inilah ia belajar disiplin, kerja keras, dan nilai-nilai kejujuran yang membentuk karakter kepemimpinannya.
Sejak kecil, Andi Sudirman dikenal cerdas dan tekun belajar. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Bone, lalu melanjutkan studi di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Selama kuliah, ia mendapatkan beasiswa dari perusahaan multinasional PT Thiess Contractors Indonesia. Setelah lulus, ia memulai karier di sejumlah perusahaan asing di bidang teknik dan manajemen proyek, baik di dalam maupun luar negeri.
Karier politiknya dimulai ketika ia maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan mendampingi Nurdin Abdullah pada Pilkada 2018. Pasangan ini menang, dan Andi Sudirman resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur sejak September 2018. Ketika Nurdin Abdullah tersangkut kasus hukum pada 2021, Andi Sudirman dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Gubernur, sebelum akhirnya dilantik secara resmi sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada 10 Maret 2022.
Dalam kepemimpinannya, ia dikenal sebagai sosok muda, energik, dan merakyat. Ia mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta digitalisasi birokrasi di Sulsel. Pada Pemilihan Gubernur 2024, Andi Sudirman kembali terpilih bersama pasangannya, Fatmawati Rusdi, dengan mengusung visi “Sulsel Maju dan Berkarakter.”
Kronologi Kasus
Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah. Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada 2002. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di SMAN 1 Luwu Utara. Pada 2016, ia dipercaya menjadi Kepala SMAN 18 Luwu Utara, lalu dua tahun berselang kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah.
Namun, setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, Rasnal menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025. Masalah ini bermula saat ia menjabat sebagai kepala SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, ada beberapa guru honorer yang mengadu karena insentif mereka belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan.
Setelah melakukan rapat bersama guru dan tenaga kependidikan, pihak sekolah memutuskan untuk mengundang orang tua siswa guna mencari solusi. Dalam rapat tersebut, orang tua siswa sepakat menyumbang Rp20 ribu per bulan untuk membantu para guru honorer. Dana ini digunakan untuk membayar insentif guru honorer serta mendukung kegiatan sekolah.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, kebijakan tersebut dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang kemudian melaporkannya ke polisi. Pada Februari 2021, Rasnal diperiksa pihak kepolisian. Dari empat orang terlapor, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rasnal selaku kepala sekolah dan Abdul Muis selaku bendahara komite.
Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan, dan menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara pada 1 September 2024. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening. Pihak bank mengatakan gaji saya ditahan karena ada nota dinas.
Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Gubernur Sulsel. Kini, Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga karena tidak memiliki penghasilan.
Kritik dan Harapan
Kasus ini memunculkan kritik dari masyarakat, aktivis pendidikan, hingga organisasi guru yang menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan aspek sosial. Banyak pihak menyerukan agar Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan PTDH tersebut, atau setidaknya membuka ruang untuk pertimbangan kemanusiaan bagi dua pendidik yang dianggap berjiwa sosial tinggi itu.
Rasnal menggambarkan langkah yang diambilnya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tempat ia memimpin. Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Ia hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka.
Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya. “Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya.












