Dua Guru Luwu Utara Diperbaiki Nama Baiknya oleh Prabowo

Presiden Berikan Rehabilitasi untuk Dua Guru yang Terlibat Kasus Dana Komite Sekolah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan surat pemberian rehabilitasi kepada dua guru SMAN Luwu Utara, yaitu Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan kasus pungutan dana komite sekolah yang terjadi beberapa tahun lalu. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia pada dini hari Kamis (13/11).

Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Presiden didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah menerima informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat maupun lembaga legislatif di tingkat provinsi. Permohonan tersebut kemudian berkoordinasi dengan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI, dan selama satu minggu terakhir, pihaknya meminta petunjuk kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.

Kedua guru tersebut juga hadir dalam pertemuan langsung dengan Presiden. Prabowo menghampiri mereka, melakukan tegur sapa, bersalaman, hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan. Selain itu, Prabowo juga langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya kembali seperti semula sebagai seorang guru.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini dipulihkan,” tegas Dasco.

Latar Belakang Kasus Dana Komite Sekolah

Perkara ini mencuat sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya adalah nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.




Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *