JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat sedang mempersiapkan dua lokasi baru untuk dijadikan Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kamal dan Pegadungan, Kalideres. Kedua lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan total luas mencapai 65 hektar.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi keterbatasan lahan pemakaman di wilayah Jakarta Barat. “Kita ketahui ini lahan aset kita. Kira-kira seluas 65 hektar yang belum kita manfaatkan. Kita amankan dan rapihkan keseluruhannya. Nanti peruntukannya, Insyaallah untuk memenuhi kekurangan kebutuhan makam yang ada,” ujar Firmanudin saat meninjau aset Pemprov DKI Jakarta di RW 07 Kamal, Kalideres, Selasa (11/11/2025).
Firmanudin menambahkan, penataan dua lahan tersebut akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, karena di dalam area lahan tersebut masih terdapat ratusan bangunan semi permanen yang telah berdiri bertahun-tahun. Pelaksanaan sosialisasi direncanakan berlangsung selama satu bulan sebelum dilakukan penertiban dan pemulihan fungsi lahan.
“Nanti ada sosialisasi, setelah itu baru kita aksi. Insyaallah, kita tidak perlu membongkar kalau masyarakat sendiri yang membongkarnya,” ujarnya. Ia juga meminta dukungan dari lurah dan camat setempat untuk melakukan pendataan serta mendampingi proses sosialisasi agar berjalan tertib dan humanis.
Lahan Kamal dan Pegadungan Masuk Tahap Pendataan
Lurah Kamal, Edi Sukarya, menyebutkan bahwa lahan aset Pemprov DKI Jakarta di wilayahnya berada di RW 07 dengan jumlah sekitar 104 penghuni. Ia menegaskan akan melaksanakan sosialisasi secara bertahap agar warga memahami rencana pemerintah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, di wilayah Pegadungan, Pemkot Jakarta Barat juga meninjau lahan aset Pemprov DKI Jakarta seluas 32 hektar yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai area pertanian oleh kelompok tani Hisbul Waton. “Kalau di wilayah Pegadungan, dipakai untuk areal pertanian, luasnya kurang lebih 32 hektar. Kami akan lakukan sosialisasi agar lahan bisa dikembalikan ke fungsi pemakaman,” kata Lurah Pegadungan Anugerah Sholiha Susilo.
Keterbatasan Lahan Pemakaman di Jakarta Barat
Saat ini, TPU Tegal Alur menjadi satu-satunya area pemakaman di Jakarta Barat yang masih dapat menerima jenazah baru. Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat per akhir September 2025, TPU tersebut masih memiliki 1.314 petak lahan makam siap pakai, terdiri dari 1.250 petak di Blok Islam dan 64 petak di Blok Kristen.
Pemkot Jakarta Barat berharap, dengan pembukaan dua lokasi baru di Kamal dan Pegadungan, kebutuhan lahan pemakaman warga dapat terpenuhi untuk jangka panjang tanpa harus menunggu kondisi darurat keterbatasan lahan.
Proses Penataan Lahan Pemakaman
Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan dalam penataan lahan pemakaman baru:
-
Sosialisasi kepada masyarakat
Pemkot Jakarta Barat akan mengadakan sosialisasi selama satu bulan sebelum pelaksanaan penertiban. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang rencana pemerintah dalam mengembalikan fungsi lahan ke tujuan awalnya. -
Pendataan dan pengawasan
Lurah dan camat setempat akan terlibat langsung dalam proses pendataan dan pengawasan sosialisasi. Hal ini bertujuan agar semua proses berjalan secara tertib dan manusiawi. -
Pemulihan fungsi lahan
Setelah sosialisasi selesai, pihak berwenang akan mulai melakukan pemulihan fungsi lahan. Proses ini akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. -
Koordinasi dengan pihak terkait
Pemkot Jakarta Barat akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kelompok tani dan lembaga masyarakat lainnya untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program ini.
Fungsi dan Peran TPU Baru
Dengan dibukanya dua lokasi TPU baru, diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta Barat. TPU baru ini akan menjadi alternatif bagi warga yang ingin menguburkan anggota keluarganya.
Selain itu, pembukaan TPU baru juga diharapkan dapat mengurangi beban pada TPU Tegal Alur, yang saat ini masih menjadi satu-satunya tempat pemakaman yang tersedia. Dengan adanya TPU baru, warga tidak perlu lagi menunggu hingga kondisi darurat keterbatasan lahan.
Tantangan dan Solusi
Salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah adanya bangunan semi permanen di lahan yang akan digunakan sebagai TPU. Untuk mengatasi hal ini, pihak berwenang akan melakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami pentingnya pengembalian fungsi lahan.
Selain itu, pihak berwenang juga akan memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak dari penertiban lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penataan berjalan secara adil dan tidak menimbulkan konflik.












