dailydenpasar.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan dengan terkait penyelamatan bidang di negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya prospek Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam berbagai sektor lapangan usaha akibat membanjirnya barang-barang impor.
“Ini harus segera ada tindakan sama-sama secara nasional, tidak ada boleh semata-mata Kementerian Pertambangan sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi serta dicabut kalau tidaklah pro terhadap industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, lalu mafia-mafia impor yang tersebut bercokol lama bahkan seperti telah mengakar di tempat di lokasi ini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).
Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor tidak mahal berdampak mematikan bagi bidang di negeri, yang dimaksud terakhir ini sektornya makin meluas bukanlah semata-mata tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa jadi merambah ke otomotif lalu lainnya jikalau tidak ada ada tindakan kesegeraan.
“Industri kita ini bukan sedang baik-baik saja. Hal ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden sanggup intervensi bikin pasukan mengawasi oknum-oknum yang digunakan bermain yang mana menganggu sektor kita ini, apalagi kan bukanlah hanya saja impor tapi juga diganggu serupa preman-preman,” kata Evita.
Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor, dan juga juga memohonkan Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai terlibat merusak daya saing bidang di negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.
Menurut Evita, dihapusnya aturan pertimbangan teknis (pertek) pada proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya barang impor ke Indonesia lalu mematikan sektor di area pada negeri. Peraturan itu juga menyebabkan pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.
Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang dimaksud selama ini oleh pihak Kementerian Manufaktur juga sudah ada memohonkan adanya revisi lantaran diduga mengambil bagian menimbulkan melemahnya lapangan usaha akibat banyak item impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang dimaksud diorientasikan untuk lingkungan ekonomi ekspor justru malah membanjiri bursa pada negeri.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku menyokong perizinan impor diatur mengenai siapa belaka yang digunakan diperbolehkan, siapa yang digunakan tidak. Silakan Kementerian Pertambangan menimbulkan aturannya khususnya pada kaitan menghurangi pemanfaatan produk-produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa pasca sekian lama terus disuarakan oleh sektor maupun asosiasi industri, dan juga warga bahkan setelahnya terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan juga Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidaklah juga kritis menyikapi permasalahan yang digunakan dihadapi sektor di dalam pada negeri.
“Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk menjaga dari kecacatan yang mana lebih banyak massif. Terkait oknum Bea Cukai dan juga mafia impor, selama ini berbagai modus yang digunakan diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tersebut tegas, kemudian berkelanjutan,” katanya.
“Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa jadi hanya bentuk kelompok investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia telah teriak-teriak eh barang impor terus cuma membanjir. Hal ini kan aneh,” sambung Evita.












