dailydenpasar.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di tempat Komisi VI DPR setuju untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik tindakan hukum megakorupsi dalam Pertamina . Hal itu dilandasi lantaran persoalan hukum megakorupsi Pertamina telah dilakukan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi memang benar ada usulan, tapi mayoritas fraksi dalam Komisi VI setuju bahwa Panja persoalan hukum Pertamina tiada perlu, sebab tindakan hukum ini sudah ada pada ranah hukum di dalam Kejagung,” ujar Andre di area Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (11/3/2025).
Andre menyampaikan, pihaknya lebih banyak fokus mengawal pembenahan internal di dalam Pertamina. Untuk persoalan hukum hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.
“Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan telah 9 orang yang mana ditahan, apalagi tindakan hukum ini sudah ada bergulir, banyak pihak yang dimaksud akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.
“Tentu kami dalam Komisi VI memberikan dukungan penuh untuk Kejagung lalu kami menilai proses yang tersebut perlu kami lakukan dalam Komisi VI adalah meyakinkan Pertamina melakukan inovasi juga perbaikan di dalam internal,” terang Andre.
Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik persoalan hukum megakorupsi di tempat Pertamina. “Kita setuju tadi pada Komisi VI tak perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam mengupayakan pembentukan Panja BBM Pertamina dalam DPR imbas adanya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga komoditas kilang dalam PT Pertamina periode 2018-2023.











