28 Perusahaan Kehilangan Izin, Sawit Watch Minta Kembaliikan Hak Koncessi ke Masyarakat

Penyelamatan Ekosistem dan Hak Masyarakat Pasca Pencabutan Izin Perusahaan



JAKARTA — Sebuah organisasi nonpemerintah yang berfokus pada isu sawit, Sawit Watch, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang diketahui melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat harus disertai dengan pengalihan pengelolaan yang berpihak pada masyarakat. Selain itu, pemerintah diminta untuk memastikan bahwa korporasi-korporasi yang terlibat memenuhi tanggung jawab pidana maupun perdata.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa malam (20/1/2025) mengumumkan bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 perusahaan dengan izin pemanfaatan hutan (PBPH) dan enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu/PBPHHK.

“Kami memandang bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir. Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo dalam siaran pers, Rabu (21/1/2025).

Surambo menegaskan bahwa pencabutan izin tidak cukup. Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata terhadap korporasi serta memberikan sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. “Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin; mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka.”

Sebagai gambaran awal, hasil analisis Sawit Watch terkait skala luasan konsesi yang dicabut menunjukkan adanya lima perusahaan pemegang PBPH dengan luasan konsesi terbesar. Berdasarkan data awal, PT Sumatera Riang Lestari tercatat sebagai pemegang konsesi terluas yang dicabut, yakni sekitar 217.559 hektare (±32%), disusul oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk sebesar 168.042 hektare. Berikutnya adalah PT Gunung Raya Utama Timber seluas 107.006 hektare, PT Aceh Nusa Indrapuri 97.769 hektare, dan PT Teluk Nauli dengan konsesi seluas 83.294 hektare.

Fakta ini menunjukkan bahwa pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala besar yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging. Bercermin pada kondisi ini, Sawit Watch berpandangan bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Karena itu, Sawit Watch menekankan bahwa keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya, serta bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin. Dengan demikian, pencabutan izin tidak berujung pada pengabaian, konflik baru, atau pengalihan konsesi kepada korporasi lain tanpa evaluasi menyeluruh.

“Kekhawatiran terbesar kami adalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau ‘pemain lama’ dengan nama baru. Ini adalah pola lama yang harus diputuskan. Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan [status quo] dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan,” kata Surambo.

Sawit Watch berpandangan bahwa lahan yang dicabut harus diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal (IPLC), serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan dan mengalami konflik agraria dengan perusahaan tersebut. “Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria [TORA] harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut,” kata Surambo.

Sementara itu, spesialis buruh di Sawit Watch, Zidane, mengingatkan bahwa pencabutan izin sering kali berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon. Pemerintah harus memastikan bahwa aset perusahaan yang disita atau izinnya dicabut dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. “Jangan sampai buruh menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban kebijakan,” ujar Zidane.

Sawit Watch pun menyatakan bahwa pencabutan izin ini memvalidasi aspirasi dan kekhawatiran yang selama ini disuarakan oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana. Pemerintahan Prabowo pun didesak untuk melakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan memberikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru.

“Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” tutup Surambo.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *