Respons PT TPL Pasca Pencabutan Izin Usaha oleh Presiden Prabowo

Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) Masih Belum Menerima Keputusan Resmi Terkait Pencabutan Izin Usaha

PT Toba Pulp Lestari (TPL), salah satu perusahaan besar di Sumatera Utara, merespons pengumuman pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Humas PT TPL Sumut, Salomo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum menerima surat keputusan resmi terkait pencabutan izin usaha dari pemerintah pusat.

Salomo menjelaskan bahwa pihaknya masih berkomunikasi secara aktif dengan sejumlah kementerian untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan implikasi dari kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa sampai tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Selain itu, PT TPL masih memiliki izin usaha yang sah dan berlaku. Seluruh pemanfaatan kayu dalam kegiatan perusahaan berasal dari hutan tanaman dalam area PBPH. Untuk itu, perusahaan sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum ruang lingkup dan administrasi dari pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons kebijakan Presiden Prabowo yang mencabut izin sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Provinsi Sumut.

Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo, terutama karena perusahaan tersebut dinilai menjadi bagian penyebab bencana di Sumut. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang merusak lingkungan sangat layak ditutup.

“Yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (pencabutan izin perusahaannya). Yang memang terbukti menjadi bagian penyebab bencana ini tentu sangat kita support sekali,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Isra Mira’j di Kantor Gubernur Sumut.

Ia juga mengungkapkan bahwa TPL merupakan salah satu perusahaan yang direkomendasikan untuk ditutup ke Kementerian, karena keluhan masyarakat yang cukup banyak. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa tidak pernah berkomunikasi langsung dengan perusahaan pasca pencabutan izin tersebut.

“Dari awal, baik dari satgas maupun lainnya sepakat ya (dicabut), jadi komunikasi, izin, dan lain-lain tidak ada,” katanya.

Dengan pencabutan izin perusahaan ini, Bobby berharap menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya menjaga alam agar bisa memberikan dampak baik bukan hanya secara ekonomi tetapi juga lingkungan.

Penetapan Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Presiden RI

Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Perizinan ke-28 perusahaan tersebut terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.

Keputusan ini diambil setelah Presiden menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) kemarin. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Prasetyo merincikan bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare. Pencabutan izin usaha di kawasan hutan ini dipicu oleh terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karena itu, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *