Alasan Eggi Sudjana Terbang ke Malaysia Setelah Kasus Ijazah Jokowi SP3

Perjalanan Eggi Sudjana ke Malaysia Setelah SP3 Dikeluarkan

Setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana langsung terbang ke Malaysia. Keputusan ini diambil setelah kasus dugaan pencemaran nama baik terkait laporan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ditangani secara hukum.

SP3 dikeluarkan pada Kamis (15/1/2026), yang juga diiringi dengan pencabutan pencekalan untuk pergi ke luar negeri. Hal ini memungkinkan Eggi untuk segera melakukan perjalanan ke Malaysia. Menurut kuasa hukumnya, Elida Netty, Eggi berangkat ke Penang, Malaysia, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Eggi diketahui sedang menjalani pengobatan kanker stadium 4. “Bang Eggi ini sakit kanker stadium 4,” ujar Elida. Pernyataan ini menunjukkan bahwa alasan utama perjalanan Eggi adalah untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih baik.

Pihak terkait, seperti Damai Hari Lubis, juga menyatakan bahwa mereka tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus ini. “Sudah bukan (tersangka), saya mantan tersangka. Tadi sore (kemarin) menerima SP3,” kata Damai. Ia mengatakan bahwa SP3 diterima setelah proses hukum selesai.

Eggi juga sempat menghubungi Roy Suryo melalui WhatsApp untuk memberi semangat. Roy hanya membalas pesan tersebut dengan emoji senyum. “Selamat berjuang, Brother Roy, salam (untuk) kawan-kawan,” ujar Roy menirukan pesan dari Eggi. Ia menganggap pesan tersebut sebagai ejekan, terutama setelah ia pernah menuding Eggi sebagai pecundang.

Roy mengira bahwa SP3 dikeluarkan karena Eggi dan Damai takut menghadapi kasus ini. Ia menilai keduanya seperti nahkoda yang melarikan diri ketika kapal akan tenggelam. “Ya kita nggak akan malah ikut melarikan diri. Kita akan upayakan untuk tetap bisa berlayar sampai tujuan dan kita tetap kompak,” tutur Roy.

Proses Hukum Terhadap Tersangka Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa SP3 dikeluarkan berdasarkan gelar perkara khusus yang mengedepankan restorative justice. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL,” ucap Kombes Budi. Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Proses hukum terhadap tersangka lain masih berlanjut. Berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua, tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, untuk dua tersangka, Eggi dan Damai, proses hukum dihentikan atas permohonan keduanya dan pelapor.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *